Nasional

Surati Kemenkumham, PRESISI Meminta Revisi Peraturan KPU Dapat Dicegah

Jakarta – Temporatur.com Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi (PRESISI) meminta Menkopolhukam mencegah Revisi Peraturan KPU yang Beresiko Cacat Formil karena mendasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi cacat hukum (legal defect). Pernyataan tersebut disampaikan PRESISI melalui surat kepada Menkopolhukam, Kamis (19/10/2023). SelanjutnyaKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso Berganti, Ahmad Muqim Haryono Resmi Emban Amanah Baru“Kami telah bersurat kepada Menkopolhukam menyikapi perihal permohonan syarat calon presiden dan wakil presiden pada pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang telah diputus melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PU-XXI/2023 dengan amar putusan “Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk memilih kepala daerah”, ujar Direktur PRESISI, Dr. Demas Brian Wicaksono. S.H,M.H kepada wartawan, Jumat (20/10/2023). PRESISI, kata Demas, menilai putusan tersebut mengalami cacat hukum (legal defect) karena komposisi argumentasi putusan para hakim tidak sesuai dengan putusan menerima permohonan tersebut, […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.