Nahas, Kades Sindang Jaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Tertimpa Baliho Caleg  

Nahas, Kades Sindang Jaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Tertimpa Baliho Caleg  
Foto Istimewa

Bekasi – Jabar || Temporatur.com

Kepala Desa Sindang Jaya, Ruslan, mengalami kecelakaan tertimpa baliho Alat Peraga Kampanye  (APK) bergambar Caleg DPR RI, saat mengendarai sepeda motor pulang dari acara ratiban disalahsatu rumah warga , sekitar pukul 13.00 Wib, Minggu,17 /09/ 2023.

Aef warga Cabangbungin mengatakan menurut saksi mata, Bapak Ruslan mengalami kecelakaan karena tertimpa baliho yang terpasang di pinggir jalan. Baliho tersebut tidak dipasang dengan baik, sehingga saat angin kencang , baliho tersebut jatuh dan menimpa Bapak Ruslan yang sedang melintas tepat dibawahnya letak pemasangan Baliho disekitar jalan Pulo Rengas dekat kantor PDAM, terang Aef, melalui telpon wathsappnya, Minggu 17/09/2023.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin saat di konfirmasi mengatakan, bahwa dirinya sudah mengetahui kejadian tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Ketua Panwascam Kecamatan Cabangbungin, dan akan dirapatkan besok senin terkait kejadian tersebut,ujarnya.

” Saat inikan belum masa kampanye jadi adanya pemasangan baliho adalah bentuk sosialisasi, dari para Bacaleg, dan pihak Bawaslu Kabupaten Bekasi selalu mengingat kan dan mengimbau kepada semua peserta pemilu agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, namun faktanya dilapangan banyak para Bacaleg yang memasang Baliho dengan alasan sosialisasi tukasnya.

Dari informasi yang diterima Temporatur.com kondisi orang nomor satu di Desa Sindang Jaya tersebut saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Centra Medika.

Bacaan Lainnya

Daos Hidayat Kasi Trantib Kecamatan Cabangbungin mengatakan, setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, Trantib Kecamatan Cabangbungin akan segera melakukan tindak lanjut terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang disepanjang jalan wilayah hukum Kecamatan Cabangbungin. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa APK yang dipasang di daerah tersebut aman dan tidak membahayakan masyarakat.

“Untuk lokasi pemasangan baliho harus sesuai dengan ketentuan UU No 7/2017, psl 280 ayat (1) huruf h, Jo. PKPU No. 15/2023 psl 71 ayat (1), dilarang memasang bendera parpol/caleg pada tempat – tempat :
1. Tempat ibadah
2. RS/ tempat pelayanan kesehatan
3. Tempat pendidikan, Perguruan tinggi,
4. Gedung milik pemerintah
5. Faslitas lainnya yang dapat mengganggu trantibum, kata Daos.

Lanjutnya, keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang Trantibum. Oleh karena itu, tindakan pencegahan seperti pemakaian APK yang aman dan sesuai dengan ketentuan menjadi sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, ucapnya.

“Dalam melakukan tindak lanjut terkait APK, Kasi Trantib Kecamatan Cabangbungin akan bekerjasama dengan tim terkait untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap APK yang terpasang. Tim ini akan memastikan bahwa APK dipasang dengan baik dan kuat sehingga tidak mudah tertiup angin atau jatuh dan menimpa siapapun yang sedang melintas, cetusnya. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *