Jelang Tahun Baru Islam Pemkab Bekasi Keluarkan Edaran Larangan Buka THM

Jelang Tahun Baru Islam Pemkab Bekasi Keluarkan Edaran Larangan Buka THM

 

Bekasi – Jabar || Temporatur.com

Menjelang Tahun Baru Islam 1445 H Pemkab Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan operasional bagi Tempat Hiburan Malam (THM).

Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK.02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023 itu bertujuan agar menciptakan ketentraman dan ketertiban menjelang pelaksanaan Tahun Baru Islam yang jatuh pada 19 Juli 2023.

Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, biasanya memasuki dan menjelang Tahun Baru Islan diisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” ujatnya Pj Bupati,Senin (17/07/2023).

Dani menjelaskan bahwa larangan operasional bagi THM sebagaimana tercantum dalam surat edaran ini mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi. Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan katanya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Dani menekankan kepada para pengusaha THM untuk menghentikan operasional usaha terhitung sejak Selasa (18/7/2023) demi menjaga kehidmatan dan kesucian pelaksanaan perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

“Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” Himbau nya .

Dani menambahkan, Pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi telah mengedarkan surat dimaksud kepada seluruh pengusaha THM untuk dipahami serta ditaati. Pelanggar ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja,” pungkasnya.(**)

Sumber : Diskominfosantik Kab.Bekasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *