Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » KPUD Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Berikan Masukan Terkait DPS

KPUD Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Berikan Masukan Terkait DPS

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Jabar || Temporatur.com

Komisi Pemuhan Umum (KPU ) Kabupaten Bekasi melalui Kepala Divis Sosdiklihparmas dan SDM pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengajak masyarakat untuk memberikan masukan atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sementara jumlah DPS Kabupaten Bekasi yang ditetapkan KPU sebanyak 2.209.605 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki 1.106.055 dan pemilih perempuan 1.103.550 yang tersebar di 8.404 TPS berada di 187 desa/kelurahan dan 23 kecamatan, dalam keterangan nya kepada media yang di kutip dan dan dilansir dari bekasikab.go.id, pada Kamis 27/04/2023.

“Pastikan nama anda dan keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah tercantum di DPS. Pastikan data dalam DPS telah ditulis dengan benar dan akurat. Cek data anda melalui https://cekdptonline.kpu.go.id,” ujar Dhany dalam himbaunya kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

Dhany menerangkan bahwa, KPU Kabupaten Bekasi telah menyebarkan informasi DPS ini melalui kanal media sosial, dan situs resmi KPU Kabupaten Bekasi, agar masyarakat dapat dengan mudah mengunduh DPS secara digital.

“Pengumuman dilakukan secara hybrid, selain DPS ditempel di papan pengumuman yang terdapat di kantor PPS,” kata Dia.

Lanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat ini akan dibuka, sampai tanggal 2 Mei 2023 mendatang dengan mengakses salinan digital DPS Pemilu 2024 Kab. Bekasi Model A-KabKo di kanal website KPU.

“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang dapat dilihat di desa/kelurahan setempat,” imbuhya.

Saat ini KPU Kabupaten Bekasi berbagi informasi melalui kanal media sosialnya yang sudah mengumumkan mengenai pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dimulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei (**)

Sumber kutipan dan laporan dari bekasikab.go.id

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less