PETI di Sungai Kapuas Sintang Marak, Instruksi Mabes Polri Diabaikan?
Temporatur.com, Sintang – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menggeliat di Sungai Kapuas, khususnya di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang. Pantauan Awak Media Tim Investigasi dilapangan pada Sabtu (6/9) mendapati sejumlah mesin dompeng beroperasi tanpa tedeng aling-aling, siang dan malam, mencemari sungai dengan lumpur.
Kondisi ini mengancam ekosistem sungai dan meresahkan warga. Mereka menilai Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini, meski Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram (STR) pada 16 Agustus 2025 yang menginstruksikan penindakan tegas terhadap segala bentuk tambang ilegal.
“Aparat seolah tutup mata dengan aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini,” ujar seorang warga Mengkurai dengan nada kesal saat ditemui awak media, Sabtu sore (6/9).
Warga lainnya menduga ada oknum yang membekingi praktik PETI ini, sehingga terkesan kebal hukum. “Sudah bertahun-tahun beroperasi tanpa tindakan. Tidak mungkin bisa seperti ini kalau tidak ada yang melindungi,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Padahal, Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 secara tegas mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Polres Sintang dan Polda Kalbar belum membuahkan jawaban. Sikap diam aparat menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum hanya tajam ke bawah?
Sungai Kapuas adalah urat nadi kehidupan masyarakat Kalimantan Barat. Selain sebagai jalur transportasi, sungai ini merupakan sumber air bersih, perikanan, dan ekonomi warga lokal. Aktivitas PETI yang tidak terkendali berpotensi mengubah sungai menjadi kubangan limbah merkuri.
“Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan hilang,” kata seorang aktivis lingkungan di Sintang.
Masyarakat mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk turun tangan dan memastikan instruksi Mabes Polri dijalankan, bukan sekadar menjadi perintah di atas kertas.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait, termasuk Polda Kalbar, Polres Sintang, dan pemerintah daerah. Publik berhak tahu siapa yang bermain di balik bisnis PETI di Sungai Kapuas.
Sumber: Abas, Ketua Tim Investigasi















