Tumpukan Uang Rp 13,2 T Dipamerkan Jaksa Agung di Hadapan Presiden Prabowo
Pemandangan tak biasa terlihat di halaman Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Tumpukan uang menggunung dipamerkan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai simbol pengembalian kerugian negara senilai Rp 13,25 triliun dari kasus mega korupsi ekspor CPO (crude palm oil) dan turunannya.
Uang tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara yang disita Kejaksaan Agung dari tiga perusahaan raksasa sawit: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa uang tersebut langsung dikembalikan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor ekspor minyak sawit.
“Total uang yang kami serahkan hari ini sebesar Rp 13.255.244.538.149. Ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung di hadapan Presiden Prabowo.
Berikut rincian pengembalian dari masing-masing perusahaan:
Wilmar Group: Rp 11,88 triliun
Musim Mas Group: Rp 1,18 triliun
Permata Hijau Group: Rp 186,43 miliar
Presiden Prabowo yang hadir langsung dalam acara tersebut mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Ini adalah langkah besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Saya sangat mendukung Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum dalam memerangi korupsi,” kata Presiden Prabowo.
Gunungan uang yang dipajang secara simbolis itu menjadi bukti nyata dari keberhasilan penindakan kasus korupsi ekspor CPO yang selama ini merugikan negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak terkait masih terus berjalan.
(ER)















