Berita, Hukum

Dua Karyawan Perusahaan Pembiayaan Diduga Lakukan Penagihan Tidak Sesuai Prosedur

Dua orang yang diduga sebagai karyawan perusahaan pembiayaan Oto Finance dilaporkan melakukan praktik penagihan tidak sesuai prosedur terhadap seorang konsumen bernama Gugun yang beralamat di Jl.Perdamaian ,RT 032/RW 016, Dusun 4 Kenanga ,Desa Pal lX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Insiden ini terjadi pada Jumat (9/5) pukul 18.00 WIB di kediaman konsumen

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.