Dua orang yang diduga sebagai karyawan perusahaan pembiayaan Oto Finance dilaporkan melakukan praktik penagihan tidak sesuai prosedur terhadap seorang konsumen bernama Gugun yang beralamat di Jl.Perdamaian ,RT 032/RW 016, Dusun 4 Kenanga ,Desa Pal lX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Insiden ini terjadi pada Jumat (9/5) pukul 18.00 WIB di kediaman konsumen









