Dua Karyawan Perusahaan Pembiayaan Diduga Lakukan Penagihan Tidak Sesuai Prosedur
Temporatur.com -Kubu Raya, Kalbar
Dua orang yang diduga sebagai karyawan perusahaan pembiayaan Oto Finance dilaporkan melakukan praktik penagihan tidak sesuai prosedur terhadap seorang konsumen bernama Gugun yang beralamat di Jl.Perdamaian ,RT 032/RW 016, Dusun 4 Kenanga ,Desa Pal lX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Insiden ini terjadi pada Jumat (9/5) pukul 18.00 WIB di kediaman konsumen.
Menurut laporan, kedua karyawan tersebut yang berinisial ST dan satu rekannya mendatangi rumah konsumen dan melakukan penagihan dengan cara yang tidak profesional, termasuk melakukan tekanan psikologis dan intimidasi. Konsumen yang bersangkutan telah menunggak pembayaran cicilan sepeda motor selama dua bulan dan telah berupaya melakukan pelunasan melalui pinjaman tambahan.
Praktik penagihan ini diduga melanggar kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di sektor pembiayaan. Tindakan ini juga berpotensi bertentangan dengan beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Keluarga korban saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan insiden tersebut ke aparat penegak hukum dan OJK. Konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan semacam ini dapat melapor melalui Layanan Konsumen OJK 157 atau mengakses portal pengaduan konsumen melalui situs resmi OJK.
Belum ada pernyataan resmi dari manajemen Oto Finance terkait insiden ini.
Sumber : Konsumen Gugun