Tergiur Cuan Instan Rp10 Juta, Warga Pagaralam Justru Gigit Jari: Dua Mobil Raib, Satu Tersangka Diringkus
Nafsu mengejar keuntungan cepat kembali memakan korban. Gara-gara tergiur iming-iming bonus Rp10 juta dari hasil penjualan mobil, Arfensi, warga Muara Tenang, Kecamatan Dempo Selatan, harus menelan pil pahit kehilangan dua unit mobil sekaligus beserta seluruh dokumen aslinya.
Kasus penipuan bermodus “makelar maut” ini akhirnya menemui titik terang setelah Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam berhasil menciduk satu tersangka baru berinisial S (38) di kediamannya, Lubuk Buntak, pada Selasa (11/2/2026) sore.
Kronologi: Jerat Manis di Teras Rumah
Tragedi ini bermula pada 20 Oktober 2024. Dengan lidah manis, pelaku meyakinkan korban bahwa mobil Toyota Innova miliknya bisa terjual seharga Rp130 juta—selisih Rp10 juta lebih tinggi dari harga pasar yang diminta korban. Tanpa curiga, Arfensi menyerahkan kunci beserta STNK dan BPKB asli.
Tak berhenti di situ, pelaku yang merasa korbannya sudah “masuk perangkap” kembali beraksi beberapa hari kemudian. Kali ini, sebuah Futura Pick Up milik korban ikut digondol dengan dalih ada pembeli potensial lainnya.
Surat Bermaterai Hanya “Kertas Kosong”
Janji tinggal janji. Alih-alih menerima uang ratusan juta, korban justru hanya diberi tumpukan alasan—mulai dari dana yang nyangkut di rekan bisnis hingga urusan utang bank yang pelik. Meski pelaku sempat membawa keluarga dan membuat surat perjanjian di atas materai, hal itu nyatanya hanya taktik untuk mengulur waktu.
Sadar telah menjadi korban penggelapan sistematis, Arfensi akhirnya melapor ke Polres Pagaralam pada Desember 2025.
Tersangka Terancam Pasal Penipuan
Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, menegaskan bahwa penangkapan tersangka S didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, termasuk surat perjanjian yang justru menjadi senjata makan tuan bagi pelaku.
“Keterangan saksi-saksi sinkron dan alat bukti mencukupi. Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang,” tegas Iptu Heriyanto.
Peringatan Keras Polisi
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan aset berharga dan dokumen asli kepada pihak manapun tanpa jaminan hukum yang valid.
“Jangan gadaikan logika demi janji keuntungan instan. Pastikan setiap transaksi besar diverifikasi secara hukum,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam jaringan makelar bodong ini. Kasus ini menjadi pengingat keras: di dunia bisnis, jika sesuatu terdengar terlalu muluk untuk menjadi kenyataan, biasanya itu memang penipuan.
(JU)















