Niat Gugurkan Kandungan Berujung Maut, 5 Pengedar Obat Ilegal Diringkus
Misteri kematian tragis seorang mahasiswi berinisial PAF (20) di Apartemen Tower Mahakam, Cikarang Utara, akhirnya tersingkap. Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil membongkar tabir gelap di balik insiden yang terjadi pada Rabu (11/2/2026) tersebut.
Bukan karena penganiayaan langsung, mahasiswi asal Cikarang Timur ini meregang nyawa setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan ilegal.
Alih-alih mendapatkan solusi yang diinginkan, korban justru mengalami penurunan kondisi kesehatan drastis hingga tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Bergerak cepat pasca penemuan jenazah, kepolisian langsung memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat berbahaya tersebut. Hasilnya, lima orang tersangka berhasil diamankan dalam sebuah operasi berantai.
Para tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah:
SN alias F
ADY
H alias H
EA alias E
NF
Kelima orang ini diduga kuat merupakan sindikat distribusi obat keras tanpa izin yang mencari keuntungan dari keputusasaan korban.
Tak berhenti di situ, polisi kini tengah memburu satu pelaku lain berinisial R yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan menuntaskan pengungkapan jaringan ini, termasuk menelusuri pemasok utama obat-obatan tanpa resep dokter tersebut agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana peredaran obat ilegal hingga pasal terkait pembunuhan (338/340 KUHP) berdasarkan peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Sejumlah barang bukti mulai dari sisa obat-obatan, ponsel, hingga kendaraan bermotor telah disita untuk memperkuat berkas perkara di pengadilan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan keras tanpa pengawasan medis. Bagi warga yang memiliki informasi terkait peredaran obat ilegal atau tindak pidana lainnya, silakan hubungi:
Call Center 110 Polri
Layanan Pengaduan CLBK Polres Metro Bekasi (24 Jam)
(Red)















