Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan sidang perkara penggelapan yang dilakukan oknum kolektor FIFGROUP Cabang Kab. Bekasi IV, Rama Sutrisna bin Suranta (RSS), dengan hukuman 2 tahun penjara. (21/5/2025)
Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan sidang perkara penggelapan yang dilakukan oknum kolektor FIFGROUP Cabang Kab. Bekasi IV, Rama Sutrisna bin Suranta (RSS), dengan hukuman 2 tahun penjara. (21/5/2025)










