Jakarta – Temporatur.com Persatuan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (PORTADIN) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kerja sama ini bertujuan memperkuat jaringan, memperluas peran organisasi, dan mempercepat pembentukan kepengurusan Portadin di seluruh wilayah Indonesia. SelanjutnyaPolemik Honor RT/RW 2018 di Hegarmanah Warga Mengaku Belum Terima, Mantan Kades Sebut Isu PolitikLangkah strategis ini diharapkan menjadi dorongan signifikan bagi upaya advokasi, penguatan jejaring, serta pemberdayaan penyandang disabilitas melalui peran orang tua dan keluarga. Fokus utama kerja sama mencakup bidang ekonomi, pendidikan, serta perlindungan hak-hak penyandang disabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ketua Umum Portadin menyatakan bahwa sinergi ini menjadi momentum penting untuk memastikan kehadiran Portadin di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, sehingga layanan dan advokasi dapat menjangkau lebih banyak penyandang disabilitas di berbagai daerah. SelanjutnyaPerkuat Layanan Hukum Masyarakat, Taput Raih Penghargaan Posbankum Tingkat SumutSementara itu, perwakilan KND menegaskan bahwa dukungan terhadap […]










