Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
- account_circle Suryo S
- calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapuspenkum Kejagung RI,Dr.Ketut Sumadena
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Temporatur.com
Jumat 26 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai demgam 2022, yaitu:
YP selaku Vice President Procius Metal dan Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
DT selaku Direktur Jardintraco Utama.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***)
Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI
- Penulis: Suryo S


Saat ini belum ada komentar