Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Massa Perwakilan 18 Desa Bekasi Gelar Aksi Unras Desak Pemilihan Ulang Pilkades 2026 dan Penundaan Pelantikan

Massa Perwakilan 18 Desa Bekasi Gelar Aksi Unras Desak Pemilihan Ulang Pilkades 2026 dan Penundaan Pelantikan

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 4 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Massa Perwakilan 18 Desa Bekasi Gelar Aksi Unras Desak Pemilihan Ulang Pilkades 2026 dan Penundaan Pelantikan

JAKARTA — TEMPORATUR.COM

Massa Perwakilan masyarakat dari 18 desa di Kabupaten Bekasi bersama Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (LBH AMPUH Indonesia) menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak pemerintah pusat dan lembaga negara terkait mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 yang dinilai menyisakan persoalan administratif dan prosedural.

Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta agar seluruh tahapan Pilkades di 18 desa diperiksa secara menyeluruh. Mereka juga mendesak penundaan pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 4 November 2026 sampai persoalan yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Perwakilan masyarakat menilai sejumlah tahapan perlu ditinjau kembali, mulai dari seleksi bakal calon kepala desa, pengumuman hasil penilaian, hingga penetapan calon yang berhak mengikuti Pilkades.

Mereka menegaskan, penyampaian aspirasi tersebut merupakan upaya memperoleh kepastian hukum, transparansi, dan keadilan dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa, bukan untuk menciptakan konflik di tengah masyarakat.

Soroti Seleksi dan Penetapan Bakal Calon

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah pelaksanaan tes tertulis dan wawancara bakal calon kepala desa pada 1–2 September 2026.

Mereka mempertanyakan perubahan jadwal pengumuman hasil seleksi yang semula direncanakan pada 4 September 2026, tetapi kemudian dilaksanakan pada 8 September 2026.

Selain perubahan jadwal, masyarakat menyoroti mekanisme penetapan calon kepala desa yang dinilai belum memberikan ruang keberatan secara memadai bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Mekanisme penilaian dan pengambilan keputusan dalam rapat pleno panitia Pilkades juga dipertanyakan. Masyarakat meminta penjelasan mengenai dasar penilaian, rekapitulasi hasil, serta pertimbangan yang digunakan dalam menentukan bakal calon yang dinyatakan lolos.

Sorotan tersebut turut diarahkan pada proses yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), LP3 Universitas Muhammadiyah Indonesia, serta panitia Pilkades di masing-masing desa.

Masyarakat menduga terdapat ketidakberesan dalam proses seleksi yang berpotensi memengaruhi hasil penetapan bakal calon. Dugaan mengenai manipulasi, praktik transaksional, maupun intervensi juga disampaikan dalam aspirasi tersebut.

Namun, berbagai dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang. Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Karena itu, masyarakat meminta agar dokumen penilaian, rekapitulasi hasil seleksi, dan dasar pengambilan keputusan dibuka serta diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaduan Diklaim Belum Mendapat Tanggapan Memadai

Perwakilan masyarakat mengungkapkan telah menyampaikan pengaduan dan keberatan kepada sejumlah pihak, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi A.S.A., Kepala DPMD I.S., LP3 Universitas Muhammadiyah Indonesia, serta panitia Pilkades di 18 desa.

Menurut mereka, pengaduan tersebut belum memperoleh tanggapan yang diharapkan hingga batas waktu 14 hari yang disampaikan dalam pengaduan.

Kondisi tersebut mendorong masyarakat membawa persoalan Pilkades ke tingkat pusat agar memperoleh perhatian dan tindak lanjut melalui mekanisme hukum serta administrasi pemerintahan.

Masyarakat juga meminta penjelasan mengenai tindak lanjut surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 18 September 2026 yang, menurut perwakilan masyarakat, berkaitan dengan persoalan penundaan Pilkades.

Mereka berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat memberikan penjelasan terbuka mengenai status persoalan tersebut, termasuk langkah yang telah dan akan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Pilkades sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Empat Lembaga Negara Diminta Menindaklanjuti Aspirasi

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, masyarakat bersama LBH AMPUH Indonesia mengajukan permohonan kepada empat pihak, yakni Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Ketua Komisi III DPR RI.

Kepada Presiden Prabowo Subianto, mereka meminta perhatian dan pengawasan pemerintah pusat terhadap persoalan Pilkades di 18 desa Kabupaten Bekasi. Mereka berharap koordinasi lintas lembaga dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan perlindungan hak masyarakat dan transparansi pemerintahan.

Kepada Menteri Dalam Negeri, masyarakat meminta evaluasi terhadap tahapan Pilkades yang dipersoalkan, termasuk tindak lanjut pengaduan serta rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Mereka juga meminta langkah korektif apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif atau ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, masyarakat meminta agar proses Hak Uji Materiil yang berkaitan dengan peraturan Pilkades Kabupaten Bekasi ditangani secara independen sesuai hukum acara yang berlaku.

Mereka menegaskan tetap menghormati independensi peradilan dan tidak bermaksud memengaruhi proses maupun putusan hakim melalui tekanan massa.

Adapun kepada Ketua Komisi III DPR RI, masyarakat meminta agar aspirasi dan pengaduan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang sah, termasuk meminta klarifikasi atau berkoordinasi dengan lembaga terkait apabila diperlukan.

Lima Tuntutan Masyarakat

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026.

Pertama, meminta Pilkades ulang di 18 desa apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum memberikan dasar yang sah untuk pelaksanaannya.

Kedua, mendesak pemeriksaan yang transparan dan independen terhadap proses seleksi, hasil penilaian, rekapitulasi, serta seluruh dokumen pendukung.

Ketiga, meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengevaluasi tahapan Pilkades yang dipersoalkan sesuai kewenangan masing-masing.

Keempat, meminta pengawalan terhadap proses Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung RI dengan tetap menghormati independensi lembaga peradilan.

Kelima, mendesak penundaan pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 4 November 2026 hingga persoalan yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat menilai penyelesaian persoalan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi desa. Mereka berharap setiap keberatan diperiksa secara terbuka dan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

18 Desa Sampaikan Aspirasi Bersama

Adapun 18 desa yang disebut dalam penyampaian aspirasi tersebut meliputi Harja Mekar, Jayasakti, Sukadarma, Burangkeng, Pantai Hurip, Sirnajati, Sirnajaya, Sukatenang, Pasir Gombong, Tridayasakti, Sumberjaya, Karang Satu, Karang Asih, Sukaraya, Srimahi, Sukajaya, Karang Satria, dan Satria Mekar.

Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan individu yang tidak lolos seleksi bakal calon kepala desa. Menurut mereka, persoalan tersebut menyangkut prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses pemilihan pemimpin di tingkat desa.

Mereka meminta seluruh tahapan Pilkades dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap keberatan yang diajukan masyarakat harus memperoleh penanganan melalui mekanisme yang jelas.

Masyarakat juga berharap pihak-pihak terkait memberikan penjelasan dan membuka ruang pemeriksaan secara objektif agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa administratif dan hukum Pilkades di 18 desa Kabupaten Bekasi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun hak para calon kepala desa yang telah mengikuti proses pemilihan.

TEMPORATUR.COM — Mengedepankan informasi yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta.

(SUR)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less