Penggunaan Anggaran 2023 diduga Pemdes Karangrahayu Tidak Transparan?

Penggunaan Anggaran 2023 diduga Pemdes Karangrahayu Tidak Transparan?
Bangunan Kantor Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Bekasi
Bangunan Kantor Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Bekasi
Bangunan Kantor Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Bekasi

Bekasi – Jawabarat || Temporatur.com

Dalam Penggunaan anggaran bagi pembangunan Desa berdasarkan instruksi Presiden RI Joko Widodo semestinya pihak pemerintahan desa harus mematuhi dan melaksanakan instruksi tersebut, salah satunya transapransi penggunaan anggaran belanja Desa, baik bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN yang sudah digelontorkan.

Dan hal tersebut dipublikasikan ke masyarakat melalui papan informasi yang dipampang di semua desa di seluruh Indonesia.

Dalam pantauan media salah satu desa diwilayah Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, yaitu Desa Karangrahayu yang tidak menempelkan dan memampang papan informasi penggunaan anggaran belanja desa tahun 2023, sehingga masyarakat tidak mengetahui realisasi anggaran yang digunakan oleh pemdes Karangrahayu.

Desa Karangrahayu masuk dalam salah satu desa dengan bentuk bangunan yang tidak layak dengan tampak depan menyerupai bedeng, dan sampai saat ini tidak ada aktivitas perbaikan rehab bangunan desa tersebut,kemanakah anggaran yang dibelanjakan oleh pemdes Karangrahayu?

Hal tersebut menjadi pertanyaan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Bacaan Lainnya

Narasumberpun menjelaskan bahwa selama penggunaan anggaran tahun 2023, pemdas Karangrahayu tidak transparan dalam penggunaannya, sehingga kental diduga ada unsur KKN di Pemdes Karangrahayu, cetusnya, Jumat, 06/10/2023.

Begitu juga desa Karangbahagia yang diduga belum pernah merehab bangunan desanya.

Tim Investigasi media, menelusuri bahwa anggaran untuk pembangunan desa bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi di mana untuk rehab bangunan kantor desa di mulai pada anggaran tahun 2019, 2020 dan 2021,khususnya di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Armat Kepala Desa Karangsetia saat dijumpai oleh awak media mengatakan bahwa merehab bangunan kantor desa harus dilaksanakan oleh setiap Kepala Desa karena sudah dianggarkan dan diwajibkan dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten, ujarnya, Rabu 04/10./2023.

Awak media mencoba mengkonfirmasi Kades Karangrahayu dan Ketua BPD Karangrahayu, namun sampai berita ini diterbitkan kedua pejabat desa tersebut tidak merespon. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *