Sengketa Tanah 5,5 Hektare di Cileungsi, Ahli Waris Pertanyakan SHGB dan Putusan Pengadilan
- account_circle Jhon. M
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Sengketa Tanah 5,5 Hektare di Cileungsi, Ahli Waris Pertanyakan SHGB dan Putusan Pengadilan (ft.ilustrsi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sengketa Tanah 5,5 Hektare di Cileungsi, Ahli Waris Pertanyakan SHGB dan Putusan Pengadilan
BOGOR — TEMPORATUR.COM
Sengketa lahan seluas 55.000 meter persegi atau 5,5 hektare di kawasan Ruko Compark, Jalan Canadian B, Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Pihak ahli waris almarhum R. Oding bin Emong mempertanyakan status penguasaan tanah yang mereka klaim berdasarkan dokumen kepemilikan lama, termasuk Surat Keputusan (SK) KINAG Jawa Barat Nomor 205-D/VIII/454/1964 tertanggal 31 Desember 1964.
Persoalan tersebut berkaitan dengan gugatan perdata Nomor 527/Pdt.G/2025/PN Cbi di Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam perkara itu, majelis hakim dilaporkan telah melakukan pemeriksaan setempat di lokasi sengketa pada 26 Juni 2026. Namun, menurut informasi yang disampaikan pihak penggugat, perkara tersebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), yakni gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Pihak ahli waris mempertanyakan tindak lanjut putusan pengadilan tata usaha negara yang sebelumnya mereka menangkan serta proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut berada di atas lahan yang mereka klaim.
Ahli Waris Klaim Menguasai Dokumen Tanah
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, lahan yang diklaim ahli waris mencapai 55.000 meter persegi. Luasan tersebut terdiri atas 20.000 meter persegi yang dikaitkan dengan SK KINAG tahun 1964 dan 35.000 meter persegi tanah garapan yang disebut didukung kuitansi tahun 1968.
Tanah garapan tersebut dirinci dalam dokumen sebagai berikut: Tjimah seluas 10.000 meter persegi, Djebles 10.000 meter persegi, Nasim 10.000 meter persegi, dan Niban 5.000 meter persegi. Pihak ahli waris juga merujuk Surat Desa Nomor 307/30/1974 sebagai dokumen pendukung.
Meski demikian, status kepemilikan, batas bidang tanah, serta keterkaitan masing-masing dokumen dengan lokasi Ruko Compark perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan dan data resmi dari instansi berwenang.
Merujuk Tiga Putusan Pengadilan
Dalam memperjuangkan klaimnya, pihak ahli waris merujuk tiga putusan pengadilan tata usaha negara, yakni:
1. Putusan PTUN Bandung Nomor 08/G/2004/PTUN-BDG, tertanggal 2 April 2004.
2. Putusan PTTUN Jakarta Nomor 133/B/2004/PT.TUN.JKT, tertanggal 16 September 2004.
3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11 K/TUN/2005, tertanggal 14 April 2005.
Menurut pihak ahli waris, rangkaian putusan tersebut memenangkan gugatan mereka dan berkaitan dengan kewajiban pembatalan produk administrasi pertanahan oleh BPN Kabupaten Bogor.
Mereka menilai tindak lanjut atas putusan tersebut masih menjadi persoalan hingga saat ini. Untuk memastikan ruang lingkup amar putusan, objek yang dipersoalkan, serta pelaksanaan kewajibannya, diperlukan penelaahan terhadap salinan resmi putusan beserta dokumen tindak lanjut dari instansi terkait.
Penerbitan SHGB Menjadi Persoalan
Pihak ahli waris juga menyoroti penerbitan SHGB Nomor 6261/2012 dengan luas yang disebut mencapai 20.733 meter persegi.
Berdasarkan kronologi dalam dokumen yang disampaikan kepada redaksi, PT Kota Wisata disebut mengajukan pengukuran pada 4 Mei 2011. Selanjutnya, dokumen tersebut mencantumkan tanggal 7 Juli 2011 sebagai waktu penerbitan sertifikat.
Perbedaan waktu antara pengajuan pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihak ahli waris. Mereka meminta penjelasan mengenai proses administrasi, dasar penerbitan, serta kesesuaian bidang tanah yang tercantum dalam SHGB dengan objek yang mereka klaim.
Namun, riwayat administrasi pertanahan tersebut masih perlu diverifikasi melalui data resmi BPN Kabupaten Bogor. Kesesuaian lokasi, luas, batas bidang, dan status hukum sertifikat tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kemiripan alamat atau klaim salah satu pihak.
Majelis Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat
Perkara Nomor 527/Pdt.G/2025/PN Cbi dilaporkan telah menjalani pemeriksaan setempat pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Canadian B, kawasan Ruko Compark, Kota Wisata.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera dan para pihak disebut mendatangi lokasi yang menjadi objek sengketa.
Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses persidangan untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran mengenai kondisi fisik objek yang dipersengketakan. Namun, kehadiran majelis hakim di lokasi tidak dengan sendirinya menetapkan siapa pemilik sah tanah tersebut.
Pihak ahli waris mempertanyakan putusan NO yang dijatuhkan setelah pemeriksaan setempat. Untuk memahami alasan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, perlu ditelaah pertimbangan hukum dalam putusan lengkap, termasuk apakah persoalan yang mendasarinya berkaitan dengan aspek formal gugatan atau hal lainnya.
Ahli Waris Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan
Pihak ahli waris memperkirakan nilai tanah seluas 55.000 meter persegi tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Perkiraan itu didasarkan pada asumsi harga tanah Rp20 juta per meter persegi.
Sebagai ilustrasi, dengan asumsi harga Rp20 juta per meter persegi, nilai 55.000 meter persegi mencapai Rp1,1 triliun. Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi harga, bukan penilaian independen atas nilai pasar maupun penetapan jumlah kerugian oleh pengadilan.
Pihak ahli waris disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk meminta tindak lanjut atas putusan MA tahun 2005 dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan kerugian yang mereka alami.
Pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara dan kemungkinan tuntutan ganti rugi tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku serta mempertimbangkan amar putusan, objek sengketa, pihak yang dituju, dan bukti yang tersedia.
BPN dan Manajemen Kota Wisata Perlu Berikan Penjelasan
Sengketa ini membutuhkan penjelasan dari seluruh pihak terkait, terutama mengenai riwayat hak atas tanah, proses penerbitan SHGB, tindak lanjut putusan pengadilan, serta hubungan antara dokumen yang dimiliki ahli waris dan bidang tanah yang kini menjadi kawasan komersial.
Redaksi TEMPORATUR.COM menyatakan membuka ruang hak jawab bagi BPN Kabupaten Bogor, manajemen Kota Wisata, dan pihak-pihak terkait lainnya agar informasi mengenai sengketa tersebut dapat disampaikan secara berimbang.
Keterangan resmi dari para pihak, salinan lengkap putusan pengadilan, serta data pertanahan yang dapat diverifikasi menjadi penting untuk menjernihkan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Penulis: Jhon M dan Tim Investigasi
Editor: Redaksi
- Penulis: Jhon. M
- Editor: Suryo
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar