Jakarta || Temporatur.com
Bidang pengawasan dalam institusi penegakan hukum menjadi elemen yang sangat penting dalam menjaga perilaku dan etika aparaturnya. Walaupun peran pengawasan sudah berjalan dengan baik, tetap saja terdapat aparatur yang dituduh melakukan pelanggaran dan mengakibatkan aduan dari masyarakat. Hal ini juga terjadi di lingkungan Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa wilayah pengawasan mencakup perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian dari pengawasan terhadap kinerja dan keuangan internal di Kejaksaan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap tugas jaksa agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,ujarnya
“Bidang Pengawasan Kejaksaan RI selama tahun 2023 telah melaksanakan berbagai tindakan, termasuk menangani laporan pengaduan mengenai perbuatan tercela yang dilakukan oleh aparaturnya sendiri. Pada tahun tersebut, terdapat 1.029 laporan yang masuk.
“Dari laporan pengaduan tersebut, sebanyak 774 laporan telah diselesaikan,” ungkap Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Selasa, (02/01/2024).
Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa dari 774 laporan yang diselesaikan, sebanyak 137 laporan tidak ditemukan bukti awal, dan 309 laporan dilimpahkan ke bidang teknis. Sementara itu, 253 laporan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, dan klarifikasi dihentikan sebanyak 30 laporan. Selain itu, terdapat 38 laporan yang dinyatakan terbukti dan 7 laporan yang tidak terbukti,bebernya.
Ketut Sumedana juga mengatakan, penanganan laporan tersebut tidak hanya di Kejaksaan Agung, penanganan laporan pengaduan juga dilaksanakan oleh asisten bidang pengawasan di Kejaksaan Tinggi. Dari laporan yang diterima, terdapat 16 laporan yang tidak ditemukan bukti awal, dan 74 laporan dilimpahkan ke bidang teknis. Selain itu, 214 laporan klarifikasi dihentikan, 132 laporan terbukti, dan 23 laporan tidak terbukti. Terkait dengan hukuman disiplin, 16 orang memperoleh hukuman ringan, 57 orang memperoleh hukuman sedang, dan 48 orang memperoleh hukuman berat, tuturnya.
“Selama proses pengawasan ini, telah dilakukan pemberhentian sementara terhadap enam orang pegawai negeri sipil.
“Proses pengawasan ini dilakukan secara profesional untuk memastikan penyelenggaraan institusi penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. Kejaksaan RI terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengawasan serta penanganan pengaduan guna meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan oleh aparaturnya. Tujuan akhirnya adalah menciptakan aparaturnya yang bertanggung jawab, adil, dan bermoral tinggi dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,jelasnya .(**)
Sumber: Hukumonline















