LBH Harimau Raya Demo Pemkab Bekasi, Desak Penyegelan Perusahaan Pelanggar Aturan Kerja

LBH Harimau Raya Demo Pemkab Bekasi, Desak Penyegelan Perusahaan Pelanggar Aturan Kerja
Keterangan foto : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya DPC Bekasi Raya menggelar aksi damai di kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada Kamis (25/06/2026).

LBH Harimau Raya Demo Pemkab Bekasi, Desak Penyegelan Perusahaan Pelanggar Aturan Kerja

Bekasi – Temporatur.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya DPC Bekasi Raya menggelar aksi damai di kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada Kamis (25/06/2026).

Massa mendesak pemerintah mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan kecelakaan kerja di PT Surya Technology Industri serta LPK Hurip Sukses Mandiri.

Tuntutan Aksi dan Temuan InvestigasiAksi ini diikuti sekitar 150 orang, termasuk kuasa hukum, paralegal, serta Ketua Umum Dimas Wahyu, S.H. Pimpinan aksi sekaligus Ketua DPC LBH Harimau Bekasi Raya, Maret Sianturi, menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan praktik ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi.”Kami meminta Disnaker dan Wasnaker segera mengusut kasus ini.

Segel LPK Hurip Sukses Mandiri yang melanggar norma hukum,” ujar Maret dalam orasinya.

Bacaan Lainnya

Maret Sianturi membeberkan hasil investigasi LBH Harimau Raya yang menemukan bahwa tenaga kerja melalui LPK Hurip Sukses Mandiri tidak dibekali BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, hal ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan indikasi kegagalan pengawasan serius yang harus diusut tuntas. Selain menuntut sanksi tegas bagi perusahaan outsourcing ilegal, massa juga mendesak solusi nyata atas tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi.

*Hasil Audiensi dengan Instansi Terkait*

Usai berorasi, perwakilan massa diterima untuk beraudensi di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Agenda ini dihadiri oleh Andi Akbar, S.H., M.Si. (Plh. Sekretaris Disnaker Kabupaten Bekasi)Fahmi (Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat)IPTU Anwar Fadilah, S.H., M.H. (Kanit Intelkam Polsek Cikarang Pusat)Dalam audiensi tersebut, LBH Harimau Raya menegaskan telah melayangkan somasi pertama dan kedua. Mereka meminta transparansi penanganan laporan serta perlindungan hukum bagi pekerja yang terdampak.

*Respon Pemerintah dan Wasnaker*

Menanggapi tuntutan tersebut, Plh. Sekretaris Disnaker Kabupaten Bekasi, Andi Akbar, berjanji akan mempelajari dokumen laporan sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski begitu, Disnaker Kabupaten Bekasi akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan adanya tindak lanjut.Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Fahmi, memastikan laporan dari LBH Harimau Raya sudah diterima dan sedang diproses.

“Kami akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan serta investigasi mendalam sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangannya akan kami infokan secepatnya,” tutup Fahmi.

Sumber : LBH Harimau Raya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *