LaNyalla Kritik Permenpora 14/2024: Berpotensi Rusak Ekosistem Olahraga Nasional

LaNyalla Kritik Permenpora 14/2024: Berpotensi Rusak Ekosistem Olahraga Nasional
LaNyalla Mahmud Mattalitti, Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur. ( Dok.foto Istimewa)

LaNyalla Kritik Permenpora 14/2024: Berpotensi Rusak Ekosistem Olahraga Nasional

JAKARTA, Temporatur.com – Anggota DPD RI dari Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan kekhawatiran terkait Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Ia menilai, regulasi ini dapat menimbulkan masalah serius bagi ekosistem olahraga nasional.

LaNyalla menyoroti inkonsistensi hierarki peraturan sebagai salah satu poin krusial. Menurutnya, Permenpora tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang yang lebih tinggi.

“Permenpora ini bermasalah dari sisi hierarki hukum. Seharusnya, Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, dalam hal ini UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” ujarnya.

Mantan Ketua Umum PSSI ini menjelaskan bahwa UU Keolahragaan secara tegas menjamin independensi organisasi olahraga. Namun, Permenpora justru memasukkan ketentuan yang membatasi independensi tersebut.

“Kewajiban mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan musyawarah atau kongres organisasi adalah contoh nyata pembatasan independensi,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

LaNyalla khawatir, implikasi dari aturan ini adalah ketidakpastian hukum yang dapat memicu gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Organisasi olahraga dapat menggugat Permenpora karena dianggap melampaui wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang.

LaNyalla juga menyoroti potensi intervensi pemerintah yang berlebihan, yang dapat berujung pada sanksi dari federasi olahraga internasional.

“Dalam Permenpora, ada indikasi pelanggaran prinsip otonomi dan independensi olahraga. Organisasi olahraga seperti KONI dan cabang olahraga adalah entitas otonom yang diakui secara internasional,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa prinsip ini tertuang dalam Olympic Charter, pedoman utama gerakan Olimpiade di seluruh dunia. Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, dengan kontrol ketat terhadap tata kelola internal, dinilai melanggar prinsip tersebut.

“Federasi olahraga internasional, seperti IOC, dapat menjatuhkan sanksi pembekuan kepada NOC jika terjadi intervensi pemerintah yang melanggar independensi. Sanksi ini bisa berakibat fatal, atlet Indonesia dilarang bertanding di ajang internasional dengan membawa nama negara,” paparnya.

Selain masalah independensi, LaNyalla juga mengkritik aturan keuangan yang dianggap tidak realistis dalam Permenpora.

“Permenpora ini memuat ketentuan yang dianggap tidak realistis, terutama terkait larangan pengurus mendapat honor dari dana hibah pemerintah,” katanya.

LaNyalla khawatir, alih-alih menyelesaikan masalah dualisme, Permenpora ini justru berpotensi menciptakan konflik baru. Aturan yang tidak populer dan diberlakukan sepihak akan menimbulkan penolakan dari berbagai pihak.

“Bisa saja terjadi penolakan dari KONI di tingkat daerah dan provinsi, serta induk cabang olahraga. Hal ini dapat menyebabkan perpecahan, munculnya dua kubu, dan mengganggu persiapan atlet serta ajang multi-event seperti PON,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *