Jadi Pertanyaan Publik Dana Desa APBN di Kedungjaya, Babelan Digunakan untuk Insentif RT RW
Pemerintahan Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan penyalahgunaan dana desa APBN. Berdasarkan laporan keuangan dana desa dalam LKPJ tahun 2022, dana sebesar Rp 93.000.000 diduga digunakan untuk insentif RT dan RW.
Penggunaan dana desa APBN untuk insentif RT dan RW menimbulkan pertanyaan mengenai legalitasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes).
Ketua Rukun Tetangga (RT 02) Desa Kedungjaya, Jubair, saat dikonfirmasi oleh tim media Temporatur.com mengatakan, “Saya sedang acara Haul. Saya sudah lupa mendapat insentif atau tidak karena sudah terlalu lama.” Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungjaya belum memberikan tanggapan terkait isu ini meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Tim Media Temporatur.com berusaha menghubungi melalui pesan whatsApp untuk klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk Ketua BPD Desa Kedung Jaya dan Camat , Kecamatan Babelan Rudi Khoirudin,Juga pihak DPMD Rahmat Atong namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi dan penjelasan dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.**
(ER)