Perusahaan yang Bayar Gaji di Bawah UMP 2026 Terancam Bui 4 Tahun dan Denda Rp400 Juta

Perusahaan yang Bayar Gaji di Bawah UMP 2026 Terancam Bui 4 Tahun dan Denda Rp400 Juta
Keterangan foto: Puluhan Eks Karyawan PT.YOONGWO Tagih Sisa Gaji yang Belum Dibayar, Jumat 21/02/2025

Perusahaan yang Bayar Gaji di Bawah UMP 2026 Terancam Bui 4 Tahun dan Denda Rp400 Juta

JAKARTA – Temporatur.com

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mempertegas bahwa pemberian upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana kejahatan.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak dasar pekerja di seluruh Indonesia.

Ancaman Pidana dan Denda

Berdasarkan Pasal 185 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum akan dikenakan sanksi berat:

Bacaan Lainnya

Hukuman Penjara
Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun

Sanksi Denda
Paling sedikit Rp100.000.000 dan maksimal Rp400.000.000.

Aturan Baru Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Penegakan hukum di tahun 2026 ini semakin diperketat setelah Mahkamah Konstitusi (MK)  Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023       mengabulkan gugatan buruh terkait klaster ketenagakerjaan.

Beberapa poin penting yang harus diperhatikan perusahaan meliputi:

Struktur dan Skala Upah

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Di atas masa kerja tersebut, perusahaan wajib menerapkan struktur skala upah yang lebih tinggi.

Kembalinya Upah Sektoral

Pemerintah daerah diwajibkan menghidupkan kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk jenis industri tertentu yang memiliki risiko atau nilai tambah tinggi.

Mekanisme Pengaduan Pekerja

Bagi karyawan yang masih menerima gaji di bawah standar UMP yang berlaku, pemerintah menyediakan jalur pelaporan melalui

Posko Pengaduan

Melalui portal resmi Bantuan Siap Kerja Kemnaker.

Layanan Lapor

Menggunakan layanan Lapor Menaker untuk memproses laporan secara anonim jika diperlukan guna menghindari intimidasi.

Meski demikian, aturan sanksi pidana ini dikecualikan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang sistem pengupahannya didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan pemerintah.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *