Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Perusahaan yang Bayar Gaji di Bawah UMP 2026 Terancam Bui 4 Tahun dan Denda Rp400 Juta

Perusahaan yang Bayar Gaji di Bawah UMP 2026 Terancam Bui 4 Tahun dan Denda Rp400 Juta

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Perusahaan yang Bayar Gaji di Bawah UMP 2026 Terancam Bui 4 Tahun dan Denda Rp400 Juta

JAKARTA – Temporatur.com

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mempertegas bahwa pemberian upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana kejahatan.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak dasar pekerja di seluruh Indonesia.

Ancaman Pidana dan Denda

Berdasarkan Pasal 185 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum akan dikenakan sanksi berat:

Hukuman Penjara
Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun

Sanksi Denda
Paling sedikit Rp100.000.000 dan maksimal Rp400.000.000.

Aturan Baru Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Penegakan hukum di tahun 2026 ini semakin diperketat setelah Mahkamah Konstitusi (MK)  Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023       mengabulkan gugatan buruh terkait klaster ketenagakerjaan.

Beberapa poin penting yang harus diperhatikan perusahaan meliputi:

Struktur dan Skala Upah

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Di atas masa kerja tersebut, perusahaan wajib menerapkan struktur skala upah yang lebih tinggi.

Kembalinya Upah Sektoral

Pemerintah daerah diwajibkan menghidupkan kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk jenis industri tertentu yang memiliki risiko atau nilai tambah tinggi.

Mekanisme Pengaduan Pekerja

Bagi karyawan yang masih menerima gaji di bawah standar UMP yang berlaku, pemerintah menyediakan jalur pelaporan melalui

Posko Pengaduan

Melalui portal resmi Bantuan Siap Kerja Kemnaker.

Layanan Lapor

Menggunakan layanan Lapor Menaker untuk memproses laporan secara anonim jika diperlukan guna menghindari intimidasi.

Meski demikian, aturan sanksi pidana ini dikecualikan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang sistem pengupahannya didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan pemerintah.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAC Bojongmangu Siap Tambah Kursi Gerindra di DPRD Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bekasi-Jabar || Temporatur.com   DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Kembali Road Show Keliling Kecamatan dan dan Desa untuk Panaskan mesin partai dengan melakukan pelantikan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan para Pengurus Rating Se Kecamatan Bojongmangu di Kampung Galang RT 007 RW Desa Sukamukti Jawa Barat Pelantikan Itu dipimpin langsung Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi […]

  • Pelantikan Pengurus BUMDes Desa Pantai Bakti, Rabu, 16/01/2025

    Sumpah Pengurus BUMDes Desa Pantai Bakti: Fokus pada Kemajuan Desa

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pelantikan Pengurus BUMDes Desa Pantai Bakti

  • Indahnya Peduli Sesama , Bakti Sosial HUT Satpam Ke- 42 Sumatera Utara

    • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Medan – Sumut || Temporatur.com Rangkaian Kegiatan HUT Ke-42 Satpam di Sumatera Utara Direktorat Binmas Polda Sumut, BPD ABUJAPI sumut dan DPD APSI sumut menggelar bakti sosial pada Selasa (17/01/2023) pukul 10.00 wib. Kegiatan Baksos ini langsung dipimpin oleh Dirbinmas Polda Sumut yang diwakili oleh Kasubdit Satpam AKBP Marudut HutaBarat didampingi oleh Kompol Rita Malashanti serta ketua […]

  • Tim Relawan Eslan For Humanity Bekasi Raya Kirimkan Relawan Bantu Bencana Longsor di Cilacap

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Tim Relawan Eslan For Humanity Bekasi Raya Kirimkan Relawan Bantu Bencana Longsor di Cilacap

  • Polisi Kawal Verifikasi PKH di PALI, 3 Penerima Mundur Usai Penempelan Stiker

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    PALI – Temporatur.com, Polsek Talang Ubi,Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengawal ketat kegiatan penempelan stiker dan verifikasi lapangan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sinardewa, Kecamatan Talang Ubi, Rabu (4/2/2026). “Dari hasil survei langsung terhadap 219 keluarga penerima manfaat, tercatat tiga penerima dinyatakan graduasi atau mengundurkan diri karena tidak lagi memenuhi kriteria bantuan,”Kata […]

  • Polsek Tanah Abang Pastikan Warga Terdampak Luapan Sungai Lematang Kembali ke Rumah, Situasi Berangsur Kondusif

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    PALI — Temporatur.com, Polsek Tanah Abang melaksanakan pengecekan lokasi evakuasi sementara warga Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, yang sebelumnya terdampak meluapnya aliran Sungai Lematang, Sabtu (7/2/2026) sore. Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polri dalam memastikan keselamatan masyarakat serta stabilitas situasi pascabanjir. Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H. atas arahan langsung […]

expand_less