Perusahaan yang Bayar Gaji di Bawah UMP 2026 Terancam Bui 4 Tahun dan Denda Rp400 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mempertegas bahwa pemberian upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana kejahatan.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak dasar pekerja di seluruh Indonesia.
Ancaman Pidana dan Denda
Berdasarkan Pasal 185 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum akan dikenakan sanksi berat:
Hukuman Penjara
Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun
Sanksi Denda
Paling sedikit Rp100.000.000 dan maksimal Rp400.000.000.
Aturan Baru Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Penegakan hukum di tahun 2026 ini semakin diperketat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 mengabulkan gugatan buruh terkait klaster ketenagakerjaan.
Beberapa poin penting yang harus diperhatikan perusahaan meliputi:
Struktur dan Skala Upah
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Di atas masa kerja tersebut, perusahaan wajib menerapkan struktur skala upah yang lebih tinggi.
Kembalinya Upah Sektoral
Pemerintah daerah diwajibkan menghidupkan kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk jenis industri tertentu yang memiliki risiko atau nilai tambah tinggi.
Mekanisme Pengaduan Pekerja
Bagi karyawan yang masih menerima gaji di bawah standar UMP yang berlaku, pemerintah menyediakan jalur pelaporan melalui
Posko Pengaduan
Melalui portal resmi Bantuan Siap Kerja Kemnaker.
Layanan Lapor
Menggunakan layanan Lapor Menaker untuk memproses laporan secara anonim jika diperlukan guna menghindari intimidasi.
Meski demikian, aturan sanksi pidana ini dikecualikan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang sistem pengupahannya didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan pemerintah.
(Red)















