Tiga Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta di Purwakarta Menolak Pasien BPJS Ketua KWCP Angkat Bicara
Dengan gotong royong semua tertolong semangat dan tagline yang di usung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Namun faktanya sampai saat ini masih ada perlakuan berbeda terhadap pasien BPJS Kesehatan,terutama di fasilitas tingkat lanjutan atau Rumah Sakit

Meri orangtua dari pasien Rismawati mengungkapkan dirinya membawa anaknya yang sedang sakit parah ke Rumah Sakit (RS) Asri,sampai di RS Asri hanya di periksa saja,dan pihak RS Asri menanyakan dalam pembayaran menggunakan Umum atau BPJS.
“Kami menggunakan BPJS kesehatan,dan pihak RS Asri mengatakan kamar sudah penuh yang ada untuk umum kelas VIP ujar pihak RS Asri,dan di sarankan ke RS Bayuasih,Amira di berikan rujukan tegas pihak RS Asri ungkap Meri,27/02/2025.

Akhirnya Meri membawa Rismawati dengan mengikuti saran dari RS Asri, Rismawati dibawa RS Bayuasih, sampai di ruang UGD, pada Rabu malam, pukul 21.00.WIB (26/02/2025).
Sampai di ruang UGD di tangani dalam penindakan pertama,cek darah,air kencing sama di suntik, orang tua pasienpun di tanya pihak RS Bayuasih dalam pembayaran tersebut menggunakan Umum atau BPJS.
Meri menjelaskan pembayaran menggunakan BPJS kesehatan.
“Mohon maaf kalau untuk ruangan sudah pada penuh,kalau mau untuk umum, akhirnya di sarankan pihak RS Bayuasih ke RS Amira nanti kami rujuk kesana tukas petugas RS Bayuasih.

Dan tidak lama , kemudian Meri pun membawa putrinya ke RS Amira, sampai di sana pun hanya di periksa dan mengatakan sama ruang inap penuh kata petugas RS Amira, beber Meri menceritakan.
Meri sangat kecewa atas pelayanan Rumah Sakit yang ada di Purwakarta, selalu mengatakan ruang penuh saat mengatakan menggunakan BPJS Kesehatan.
Ridho Ketua KWCP (Komunitas Wartawan Cyber Purwakart) angkat bicara terkait pelayanan Rumah Sakit.
Rido menegaskan bahwa pihak Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan pertolongan darurat. Namun, jika kamar perawatan penuh, pasien BPJS Kesehatan berhak dititipkan di kelas yang lebih tinggi selama maksimal tiga hari tanpa biaya tambahan, kata Ridho, Kamis, 27/02/2025.
Menurut Ridho,
Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien.
Rumah Sakit tidak diperkenankan untuk menolak memberikan pertolongan dengan berbagai alasan dan tidak boleh meminta uang muka untuk mendapatkan penanganan.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak menerima layanan rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tanpa batasan hari. Pasien bisa naik kelas rawat inap, bahkan bisa ke VIP gratis. Jika ruang perawatan sesuai haknya penuh, setiap pasien BPJS Kesehatan berhak dititip di kelas yang lebih tinggi selama maksimal tiga hari tanpa biaya tambahan
Penolakan peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit swasta dan pemerintah merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) yang berlaku. Berikut beberapa UU yang dilanggar:
Undang-Undang yang Dilanggar
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional: UU ini mengatur tentang sistem jaminan sosial nasional, termasuk jaminan kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: UU ini mengatur tentang badan penyelenggara jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Jaminan Kesehatan: PP ini mengatur tentang jaminan kesehatan, termasuk hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan.
Pasal yang Dilanggar
1. Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2004: Pasal ini mengatur tentang hak peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
2. Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2004 : Pasal ini mengatur tentang kewajiban penyelenggara jaminan sosial untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai.
3. Pasal 25 PP Nomor 101 Tahun 2012: Pasal ini mengatur tentang larangan penolakan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Sanksi yang Bisa Diberikan
1. Sanksi administratifb: Rumah sakit yang menolak peserta BPJS Kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, denda, dan pencabutan izin.
2. Sanksi pidana: Rumah sakit yang menolak peserta BPJS Kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara dan denda, papar Ketua KWCP.
Sampai berita ini dimuat pihak Rumah Sakit belum memberikan keterangan resmi kepada Media.**
( SS/Tim KWCP)















