Tolak Ajakan Pesta Miras, Anak di Cikarang Timur Diduga Dicekik hingga Lebam, Orang Tua Lapor Polisi
Seorang ibu rumah tangga, EH (48), resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (22/8/2026).
Laporan tersebut dipicu oleh aksi penganiayaan terhadap anaknya yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial C di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/8/2006/V/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Kp. Ranca Iga, RT 003/RW 003, Desa Cipayung, Cikarang Timur.Kronologi KejadianPeristiwa bermula saat korban sedang bermain game daring, Mobile Legends, di rumah salah satu saksi. Tidak lama berselang, terlapor C datang bersama sejumlah rekannya menemui korban.
C kemudian mengajak korban untuk keluar dan ikut mengonsumsi minuman keras (miras). Namun, korban secara tegas menolak ajakan tersebut.
Penolakan tersebut memicu kemarahan terlapor hingga terjadi cekcok mulut. Di tengah perselisihan, C yang tersulut emosi diduga langsung mencekik leher korban. Akibat tindakan kekerasan ini, korban mengalami luka lebam yang cukup jelas di bagian leher.
Tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, EH yang berdomisili di Perum Green Cikarang langsung mendatangi Markas Polres Metro Bekasi pada Sabtu siang. Laporan resmi diterima pihak SPKT pada pukul 13.12 WIB dengan nomor registrasi LP/B/2008/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, yang ditandatangani oleh Pamapta III Ipda Cecep Supriyadi, S.E.Kasus ini kini masuk dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan
Merespons insiden ini, Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum AMS & Rekan selaku kuasa hukum korban menyampaikan pernyataan resmi. Tim Penasihat Hukum mengecam keras tindakan premanisme dan kekerasan fisik yang menimpa klien anak tersebut.
“Tindakan terlapor yang diduga mencekik korban hanya karena menolak ajakan mengonsumsi miras adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dan mencederai komitmen perlindungan anak di Indonesia,” tulis perwakilan Kantor Hukum AMS & Rekan dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).
Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi langkah cepat orang tua korban dan menegaskan akan mengawal ketat proses hukum di Satreskrim Polres Metro Bekasi. Mereka mendesak kepolisian segera memeriksa saksi kunci serta mengamankan bukti pendukung termasuk hasil Visum et Repertum.
Selain fokus pada penegakan hukum pidana secara maksimal, tim kuasa hukum menyatakan akan menitikberatkan perhatian pada pemulihan psikologis (trauma healing) korban pasca-kejadian.
(SS/Red
















