Bendera Merah Putih yang Sudah Rusak Masih Dikibarkan di Rumah Anggota DPRD Praksi Partai PKS Karawang
Prihatin dan miris kita melihat Bendera Merah Putih yang sobek atau sudah tidak layak dipasang masih berkibar di tiang bendera depan
rumah Anggota DPRD Praksi Partai PKS Wilayah dapil II Kabupaten Karawang, tepat nya di depan SDN Rengasdengklok Selatan II.
Entah di sengaja atau tidak seharusnya dari pihak Anggota DPRD tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan usang serta tidak layak untuk di kibarkan atau dipasang
Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah robek masih saja berkibar di depan Rumah anggota DPRD Praksi Partai PKS, wilayah pemilihan dapil II, Kecamatan Rengas Dengklok Selatan, kabupaten Karawang Jawa Barat, menandakan Anggota Dewan kurang menghargai perjuangan para pejuang kemerdekaan.
Hal tersebut terpantau dan tersorot media pada.Senin 28 April 2025.
Diduga “Ini keteledoran cukup fatal oknum anggota Dewan tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan.
Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
“Awak media menemukan Bendera Merah Putih masih berkibar di tiang bendera kediaman rumah dewan dalam keadaan robek pada hari Senin 28 April 2025 padahal Anggota
Dewan tersebut sudah menjabat 2 periode,”ujar Umpah , Tim Investigasi Media Temporatur.com,
“Maka dari itu awak media meminta kepada pihak yang berwenang ada teguran kepada pihak anggota dewan tentang masih berkibarnya Bendera Merah Putih yang robek di tiang masih berkibar bendera depan Kediaman Rumah Anggota DPRD Praksi Partai PKS Wilayah Dapil II tersebut.
Agar menjadi contoh untuk masyarakat Indonesia agar menghormati perjuangan para pejuang terdahulu, tegas,” Umpah.
(Red/Um)