Warga Polalang Tetap Tolak Tower, Madrawi Minta Perlindungan Pemdes, Camat, dan Perusahaan

Keterangan foto : Warga Polalang Tetap Tolak Tower, Madrawi Minta Perlindungan Pemdes, Camat, dan Perusahaan
Keterangan foto : Warga Polalang Tetap Tolak Tower, Madrawi Minta Perlindungan Pemdes, Camat, dan Perusahaan

Warga Polalang Tetap Tolak Tower, Madrawi Minta Perlindungan Pemdes, Camat, dan Perusahaan

SUMENEP – Temporatur.com

Penolakan terhadap pembangunan menara (tower) telekomunikasi di Dusun Polalang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, terus bergulir.

Sejumlah warga yang tinggal di dalam radius terdampak bersikukuh menolak keberadaan infrastruktur tersebut karena lokasinya yang berada di tengah permukiman padat. Warga tetap konsisten menolak meskipun pihak pengembang mengeklaim telah mengantongi persetujuan dari sekitar 75 persen warga setempat.

Madrawi, salah satu perwakilan warga terdampak, menegaskan bahwa persentase klaim dukungan tersebut tidak menghapus kecemasan serta hak kelayakan hidup warga yang berada di bawah radius langsung menara.

Hingga saat ini, tercatat ada lima kepala keluarga yang secara resmi menyatakan keberatan atas proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak kami. Kami akan terus berkonsultasi dengan pemerintah, dan jika diperlukan, kami siap melayangkan surat gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan ini,” ujar Madrawi saat memberikan keterangan kepada mediapada Kamis 31/8/2026.

Ia mendesak agar Pemerintah Desa dan Kecamatan Gapura, serta pihak korporasi tidak mengorbankan keselamatan warga demi keuntungan bisnis.

“Jangan jadikan nyawa kami sebagai ajang uji coba. Kami menuntut kebijakan yang memberikan rasa aman yang berkeadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, gerakan penolakan ini telah dibawa warga ke tingkat kabupaten. Perwakilan masyarakat telah mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bidang Tata Ruang Dinas PUTR, hingga Satpol PP Kabupaten Sumenep.

Tak hanya itu, warga juga melakukan perjalanan ke Surabaya untuk menemui manajemen perusahaan pembuat menara, Mitra Tell, guna mendesak relokasi pembangunan jauh dari permukiman warga.

Menanggapi dinamika ini, Camat Gapura, Kamiludin, S.Pd.I., menyatakan bahwa pihak kecamatan baru menerima surat penolakan resmi dari warga sekitar seminggu yang lalu. Ia mengklaim belum pernah ada pengajuan audiensi resmi dari warga yang keberatan selama masa jabatannya.

“Laporan awal yang saya terima menyebutkan bahwa proyek ini sudah disetujui mayoritas warga sekitar dan hanya sebagian kecil yang menolak,” ungkap Kamiludin.

Mengenai status legalitas, Kamiludin menambahkan bahwa perizinan pembangunan menara tersebut dikabarkan telah terbit. Kendati demikian, pihak kecamatan masih perlu melakukan konfirmasi dan verifikasi dokumen fisik ke instansi teknis yang berwenang.

Kini, warga terdampak mendesak Pemerintah Kecamatan Gapura bersama pihak perusahaan segera turun ke lapangan untuk melakukan kajian ulang dan monitoring langsung. Publik berharap seluruh pihak terkait dapat segera duduk bersama demi mencari solusi terbaik yang merangkul aspek legalitas hukum, keamanan lingkungan, serta keselamatan masyarakat setempat.

(Faisol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *