PT Cocoman Klarifikasi Terkait Penggeledahan Kejati Sulteng di Morowali Utara
PT Cocoman (CCM) memberikan pernyataan resmi terkait langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah yang menaikkan status dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara.
Pihak perusahaan mengonfirmasi adanya tindakan hukum di lapangan, namun menyayangkan minimnya informasi mengenai dasar tuduhan tersebut.Divisi Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, S.H., membenarkan bahwa penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan dan penyitaan alat berat di lokasi operasional perusahaan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini manajemen belum mengetahui secara pasti titik permasalahan maupun bukti yang mendasari tindakan tersebut.
“Manajemen CCM belum pernah menerima panggilan resmi terkait pelanggaran hukum yang dituduhkan sebelumnya,” ujar Anthonny dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (1/5/2026).
Lebih lanjut, Anthonny menjelaskan bahwa PT Cocoman secara faktual belum melakukan aktivitas penambangan maupun pengangkutan nikel sejak diterapkannya kebijakan larangan ekspor pada awal 2014.
Kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan tambang untuk memiliki kuota ekspor atau membangun fasilitas pemurnian (smelter).Saat ini, status perusahaan masih dalam tahap administratif.
Anthonny menyebutkan pihaknya sedang fokus mengurus perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang prosesnya telah berjalan selama sembilan bulan.
“Belum selesainya pengurusan RKAB ini disebabkan oleh adanya beberapa kali perubahan ketentuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Cocoman menyatakan tetap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan sambil menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai substansi kasus yang menjerat perusahaan mereka.
(Eva)















