Opini Disclaimer BPK: DPRD Kabupaten Bekasi Jangan Hanya Menuding Pemda, Fungsi Pengawasan Juga Patut Dievaluasi
Pemberian opini disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 memicu sorotan berbagai pihak. Di tengah polemik tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi justru dinilai lebih sibuk mengkritik pemerintah daerah tanpa terlebih dahulu mengevaluasi kinerja pengawasannya sendiri.
Ketua LSM PENJARA INDONESIA, JM Hendro, menegaskan bahwa sikap DPRD yang hanya mengarahkan kesalahan kepada pemerintah daerah merupakan pandangan yang tidak utuh. Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, ketika BPK memberikan opini disclaimer, DPRD juga perlu mempertanggungjawabkan efektivitas fungsi pengawasannya.
“Kalau DPRD hanya menyalahkan Pemkab Bekasi, itu sama saja mengabaikan perannya sendiri. Selama satu tahun anggaran, DPRD memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan APBD. Jika pada akhirnya tata kelola keuangan berujung pada opini disclaimer, maka publik juga berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD berjalan secara efektif,” kata Hendro.
Ia menilai opini disclaimer bukan sekadar kegagalan administrasi, melainkan indikator adanya persoalan serius dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Oleh sebab itu, evaluasi tidak boleh hanya dibebankan kepada eksekutif.
“Jangan sampai DPRD tampil seolah-olah hanya sebagai pengkritik setelah masalah muncul. Fungsi pengawasan seharusnya dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD. Jika pengawasan berjalan optimal, berbagai persoalan semestinya dapat dideteksi dan diperbaiki lebih awal,” ujarnya.
Menurut Hendro, masyarakat Kabupaten Bekasi kini menunggu langkah nyata, bukan saling menyalahkan antara eksekutif dan legislatif. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi harus menunjukkan komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, memperbaiki tata kelola keuangan daerah, serta mengembalikan kepercayaan publik.
“Opini disclaimer adalah tamparan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah. Bukan hanya eksekutif yang harus berbenah, tetapi juga DPRD sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Jika pengawasan benar-benar efektif, masyarakat tentu berharap kondisi seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.
(Red)















