Tapanuli Utara — Temporatur.com |Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan restrukturisasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 sebagai langkah menjaga kesehatan fiskal dan memperluas ruang anggaran daerah.
Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., menandatangani Addendum Perjanjian Pinjaman PEN bersama Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Faaris Pranawa, di Kantor Pusat PT Sarana Multi Infrastruktur, Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026). Penandatanganan turut didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Taput, Josua Hutabarat.
Melalui addendum tersebut, jangka waktu pengembalian pinjaman diperpanjang dari sebelumnya delapan tahun menjadi 15 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan pembayaran terhadap APBD sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa untuk membiayai program prioritas, terutama pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya nyata Pemkab Tapanuli Utara untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran. Dengan tenor yang lebih panjang dan beban bulanan yang lebih proporsional, Pemkab memiliki ruang fiskal yang lebih lega untuk mendanai program pembangunan dan pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Bupati.
Dari total pinjaman PEN 2020 sebesar Rp319,2 miliar, Pemkab Taput telah membayar Rp141,8 miliar. Sementara sisa kewajiban sebesar Rp177,3 miliar akan dibayarkan melalui skema baru dengan angsuran sekitar Rp1,64 miliar per bulan, mulai Januari 2027 hingga Desember 2035.
Restrukturisasi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas APBD sekaligus memastikan program pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara tetap berjalan secara berkelanjutan.(NH)
















