Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Stunting, Pemerintah Desa Pengabuan Gelar Rembuk Stunting

Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Stunting, Pemerintah Desa Pengabuan Gelar Rembuk Stunting
Oplus_131072

PALI – Sumatera Selatan
Temporatur.com
Sosialisasi pencegahan dan penanganan stunting, Pemerintah Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengadakan rembuk stunting dan membentuk kader perempuan, Jumat (18/07/2025).

Rembug stunting merupakan menggambarkan pertemuan atau forum diskusi yang diadakan untuk membahas dan merumuskan strategi bersama dalam rangka mengatasi masalah stunting di suatu wilayah, untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara penanggung jawab layanan Pemerintah atau masyarakat.

Rembuk ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desa tentang stunting, penyebabnya, serta langkah-langkah pencegahannya. Melalui forum ini, pemerintah, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, petugas kesehatan, serta berbagai pihak terkait lainnya dapat saling berkolaborasi untuk mengatasi stunting serta menyusun rencana persiapan, waktu, agenda, serta kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan Rembuk Stunting yang akan dilakukan. Adapun Daftar Prioritas Usulan Program Kegiatan Pencegahan stunting di Desa

Kegiatan yang bertempat di Kantor Desa  Pengabuan tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Pengabuan juga dihadiri oleh Camat Kecamatan Abab atau yang mewakili, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, PKK, dan masyarakat Desa Pengabuan.

Kepala Desa Pengabuan Supriyanto, S.H., mengatakan, rembuk stunting yang diadakan hari ini merupakan rangkaian pertemuan dalam rangka menyerap usulan usulan dari masyarakat melalui kader KPM, Bidan Desa, Kader Posyandu terkait masalah percepatan penurunan stunting serta membahas perumusan hasil kegiatan untuk menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan stunting desa.

Bacaan Lainnya

“Kita pada pertemuan ini selain mengadakan rembuk stunting, juga melaksanakan pembentukan kader perempuan,” ucap Kades.

Lebih lanjut Supriyanto menambahkan rembug stunting bersifat terpusat dan diinstruksikan langsung dari pemerintah pusat. berdasarkan amanah Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi untuk memastikan pelaksanaannya di seluruh kabupaten dan kota.

“Permasalahan stunting menjadi prioritas pemerintah dikarenakan masalah ini mempengaruhi kualitas SDM yakni terhambatnya tumbuh kembang anak, dan lain-lain. Oleh sebab itu, program ini harus dilaksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor, ”tutup Kades.

(Kn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *