Jaminan Layanan Lebih Cepat dan Pasti, Kemenimipas Tetapkan 6 Prioritas Utama Pemasyarakatan dan Keimigrasian
- account_circle Rizky Tile
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Foto : Dok/Ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, TEMPORATUR.COM
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melangkah dari evaluasi menyeluruh menuju perbaikan nyata tata kelola pelayanan publik. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memimpin Rapat Koordinasi strategis di Jakarta, Senin (21/09/26), guna merumuskan langkah perbaikan di dua bidang utama: pemasyarakatan dan keimigrasian.
“Ukuran keberhasilan kita adalah ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih baik, memperoleh kepastian, serta melihat Kemenimipas hadir memberi solusi,” tegas Menteri Agus saat membuka kegiatan.
Pada bidang pemasyarakatan, evaluasi dilakukan terhadap 52 jenis layanan. Setelah disaring berdasarkan urgensi, dampak hak warga binaan, serta risiko tata kelola, ditetapkan delapan layanan berdaya ungkit tinggi dan tiga program Quick Win: Asimilasi–Pembebasan–Cuti Bersyarat–Cuti Menjelang Bebas; Penelitian Kemasyarakatan; serta Sistem Database Pemasyarakatan. Hasil tinjauan di 5 wilayah dan 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menegaskan perlunya kepastian waktu, pembagian kewenangan, standar keputusan, serta keterlacakan data.
Sementara di bidang keimigrasian, 99 layanan dari tiga direktorat teknis dievaluasi melalui pengamatan di 6 wilayah dan 13 UPT pada 21 Juli–8 Agustus 2026. Tiga layanan prioritas ditetapkan: penerbitan dan penggantian paspor lewat M-Paspor, layanan izin tinggal melalui Molina, serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) lewat autogate dan gerai manual. Perbaikan mencakup percepatan layanan paspor, penyelesaian kendala satu pintu, izin tinggal berbasis risiko, pengawasan WNA, serta jalur cepat lintas batas.
Perubahan difokuskan pada sistem, bukan sekadar individu. Di pemasyarakatan, waktu layanan ditetapkan secara terukur, beban kerja didistribusikan ulang, dan data dilengkapi jejak audit melalui akun perorangan. Di keimigrasian, enam pilar penguatan diterapkan: pengelolaan SDM berbasis beban kerja, pemisahan kewenangan, integrasi data, sarana prasarana, intelijen risiko, serta pengawasan dan integritas.
Seluruh pemantauan berjalan melalui aplikasi STAR Proaksi yang dirilis dalam rapat tersebut menjadi dasbor tunggal pelaksanaan 15 Program Aksi Kemenimipas.
Menteri Agus mengingatkan seluruh jajaran agar tidak menjadikan rapat sekadar seremonial. “Setiap pimpinan harus tahu apa yang dikerjakan, siapa bertanggung jawab, kapan selesai, bagaimana diukur dan dilaporkan. Jangan pulang hanya membawa bahan paparan, bawalah pulang perubahan yang diwujudkan,” instruksinya.
Melalui momentum ini, Kemenimipas menegaskan komitmen berbenah secara menyeluruh dari kantor pusat, kanwil, hingga UPT demi pelayanan publik yang lebih cepat, pasti, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Rizky Tile)
- Penulis: Rizky Tile
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar