Kuasa Hukum Sebut Rahmat Atong Hanya Jalankan Fungsi Administratif dalam Kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi

Kuasa Hukum Sebut Rahmat Atong Hanya Jalankan Fungsi Administratif dalam Kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi
Keterangan foto : Sidang lanjutan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/7/2026).

Kuasa Hukum Sebut Rahmat Atong Hanya Jalankan Fungsi Administratif dalam Kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi

Bandung – Temporatur.com

Rahmat Atong mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menegaskan bahwa posisi sekretariat yang dipimpinnya hanya bersifat administratif dan fasilitatif dalam proses penentuan tunjangan perumahan anggota dewan.

Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/7/2026).

“Secara fungsional, kami tidak bisa mengubah keputusan dewan. Tidak bisa menambah, mengurangi, apalagi mengambil kebijakan. Sekretariat hanya melaksanakan pelayanan kepada DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Sirra di hadapan majelis hakim.

Sirra menjelaskan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sekwan bertanggung jawab menjalankan proses sesuai mekanisme hukum. Tugas sekretariat meliputi penyiapan bahan, memfasilitasi rapat, hingga menunjuk pihak ketiga profesional untuk melakukan kajian teknis nilai tunjangan.

Bacaan Lainnya

Namun, legalitas final anggaran tetap menjadi wewenang penuh anggota legislatif.Pihak terdakwa juga membantah adanya laporan fiktif dalam proses pengadaan anggaran tersebut.

Menurut Sirra, seluruh tahapan telah melibatkan pihak berwenang dan diputuskan melalui mekanisme rapat resmi dewan, baik rapat gabungan komisi maupun rapat Badan Musyawarah (Bamus). Hasil pembahasan kemudian diteruskan ke Sekretaris Daerah (Sekda) untuk ditindaklanjuti.

Sidang perkara tipikor ini digelar guna mendalami potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan penentuan nilai tunjangan perumahan dewan.

Dalam persidangan tersebut menghadirkan saks- saksi diantaranya BN Kholik Qhidratullah mantan ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Novy Yasin Wakil Ketua DPRD, M. Nih mantan wakil Ketua DPRD dan Antonius perwakilan dari pihak KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

(SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *