Listrik padam Warga Kalakijo Desak BPK Audit PLN Bantul Atas Dugaan Pembiaran Cantolan  Ilegal

Listrik padam Warga Kalakijo Desak BPK Audit PLN Bantul Atas Dugaan Pembiaran Cantolan  Ilegal
Keterangan foto : Colokan listrik menggantung ditiang listrik PLN disalurkan ke pedagang yang berjualan didepan kantor Kelurahan Wijirejo

Listrik padam Warga Kalakijo Desak BPK Audit PLN Bantul Atas Dugaan Pembiaran Cantolan  Ilegal

BANTUL, PAJANGAN – TEMPORATUR.COM

Gelap gulita menyelimuti wilayah Kalakijo RT 04 dan RT 05, Pajangan, Bantul sejak Senin malam hingga Selasa dini hari (17/03/2026).

Namun, yang lebih pekat dari kegelapan malam adalah rasa ketidakadilan yang dirasakan warga. Aliran listrik yang padam total tanpa kejelasan teknis memicu mosi tidak percaya warga terhadap profesionalisme PLN Bantul.

Laporan Hanya Jadi Angka, Layanan ‘Mati Suri’

Meski aduan resmi telah terdaftar di aplikasi PLN Mobile dengan nomor G5226031606003 sejak pukul 21.45 WIB, hingga dini hari tadi, janji perbaikan hanyalah isapan jempol. Warga dipaksa menelan kekecewaan tanpa estimasi waktu pemulihan yang pasti.

Bacaan Lainnya

“Kalau kami telat bayar sehari, denda langsung mengunci. Tapi saat layanan mati berjam-jam, PLN seolah tuli.

Mana kompensasi untuk hak kami yang terampas?” cetus salah satu warga RT 04 dengan nada geram.
Skandal ‘Cantolan’ di Lapangan Wijirejo: Beban Rakyat demi Oknum?

Investigasi warga di lapangan mengarah pada dugaan kuat adanya pembiaran praktik sambungan ilegal (mencantol) di tiang listrik area Lapangan depan Kelurahan Wijirejo.

Sambungan liar yang digunakan oknum pedagang dan pelaku UMKM ini disinyalir menjadi biang keladi overload jaringan yang merugikan pelanggan resmi di Kalakijo.

Ironisnya, praktik yang jelas-jelas merugikan negara dan membahayakan keselamatan ini terkesan “dipelihara” tanpa ada penindakan tegas dari petugas lapangan.

Desak BPK Turun Tangan: Audit PLN Bantul

Tak main-main, warga Kalakijo kini menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY untuk segera mengaudit kinerja dan keuangan PLN Bantul. Ada dua poin krusial yang didesak warga.

Audit Kebocoran Daya

Memeriksa potensi kerugian negara akibat pembiaran pencurian listrik yang sistematis.
Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

Mempertanyakan tanggung jawab PLN sesuai UU No. 8 Tahun 1999 terkait hak konsumen atas layanan yang jujur dan standar ganti rugi yang jelas.

Lampu Padam, Integritas Buram

Hingga berita ini diturunkan, wilayah Kalakijo masih lumpuh dalam kegelapan. Warga mendesak PLN segera melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) secara total di wilayah Pajangan. Rakyat membayar untuk terang, bukan untuk membiayai “pencuri” listrik sementara mereka sendiri harus mengungsi ke kegelapan.

(Ginting/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *