Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Untuk Masyarakat Urus Sertipikat Tanah, Berikut Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Untuk Masyarakat Urus Sertipikat Tanah, Berikut Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


JAKARTA, Temporatur.com || Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah atau tersendiri.

Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk. Berbeda dengan pemecahan, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dilakukan pemisahan.

Foto istimewa

Foto istimewa

Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi. Sebagian bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya, sementara bidang tanah induk tetap tercatat dengan luas yang telah diperbarui.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun data pada bidang tanah induk seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Selain itu, juga ada penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa setelah proses pemisahan selesai dilakukan.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen itu meliputi sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemisahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, masyarakat pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan dalam rangka jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Saat seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.

Untuk estimasi biaya pemisahan bidang tanah, tergantung jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat bisa mengetahui estimasi biaya secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ketika sudah masuk ke akun Sentuh Tanahku, pada beranda pilih menu “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih “Pemisahan”.

Masyarakat dapat memilih provinsi tempat bidang tanah yang akan dikenai pemisahan, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, memilih opsi penggunaan sebagai pertanian atau non-pertanian, dan bisa langsung keluar hasil simulasi estimasi biayanya.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store secara gratis. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan panduan mengenai layanan pertanahan sesuai kebutuhan. (Rizky Tile)

 

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi foto

    Dugaan Korupsi Dana BOS di Kabupaten Lampung Utara ?

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Dugaan penyalahgunaan dan mark-up dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Lampung Utara Tingkat SMA Negeri semakin mencuat. Berdasarkan rincian belanja kegiatan dan alokasi dana yang diterima sekolah, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran, sebagaimana tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

  • Kementerian LH : Indonesia, Malaysia, dan Thailand Bersatu Atasi Polusi Regional Lewat Proyek Nyata

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 1
    • 0Komentar

    MEDAN, Temporatur.com || Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memimpin langkah strategis untuk memperkuat ketahanan iklim di kawasan regional. Komitmen ini ditegaskan dalam pembukaan Pertemuan ke-6 Kelompok Kerja Lingkungan Hidup (Working Group on Environment) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 18 Juni 2026. Forum ini menjadi momentum penting bagi ketiga […]

  • Festival Pongek Simawang “Ombilin Kab,Tanah Datar Sumatera Barat

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Temporatur.com Ombilin,Kab Tanah Datar SelanjutnyaPengurus Pusat Pemuda Katolik Gelar Turnamen Badminto, Tim Ganda Putri dan Ganda Putra BMDS berhasil Sabet JuaraDipenghujung Tahun 2023, Pemkab Tanah datar melaksanakan sebuah acara yang bertajuk satu nagari satu event yang dilaksanakan selama 2 hari pada Sabtu dan Minggu (25-26/2023) yang berlokasi di obyek wisata Tanjung Indah tepian Danau Singkarak. […]

  • Keterangan foto: Foto Istimewa

    Polsek Tarumajaya Berhasil Mengungkap Identitas Korban Bundir di Harapan Indah Bekasi

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jadi usai kita mengevakuasi jenazah. Kami menemukan selembar kertas Wasiat di dekat lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana.

  • Keterangan foto:Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC Kota Bekasi Gelar Bakti Sosial

    Pers$PWRIatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC Kota Bekasi Gelar Bakti Sosial

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Semoga penataan tata ruang di Kota Bekasi khususnya dapat berjalan dengan baik, sehingga program ini bisa maksimal,”paparnya

  • Pemerintah Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Gelar Halal bihalal Dan Santunan Yatim piatu 

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Temporatur.com Pemerintah Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur gelar Hala Bi Halal dan santuni yatim piatu bersama seluruh aparatur desa dan tokoh masyarakat desa Karangsari, di halaman kantor desa Karangsari, Jumat 18/4/2025. SelanjutnyaPengurus Pusat Pemuda Katolik Gelar Turnamen Badminto, Tim Ganda Putri dan Ganda Putra BMDS berhasil Sabet JuaraAcara halal bihalal halal dan santunan yatim piatu […]

expand_less