Dugaan Korupsi Dana BOS di Kabupaten Lampung Utara ?

Dugaan Korupsi Dana BOS di Kabupaten Lampung Utara ?
Ilustrasi foto

Dugaan Korupsi Dana BOS di Kabupaten Lampung Utara ?

Lampung Utara,-  Temporatur.com

Dugaan penyalahgunaan dan mark-up dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Lampung Utara Tingkat SMA Negeri semakin mencuat. Berdasarkan rincian belanja kegiatan dan alokasi dana yang diterima sekolah, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran, sebagaimana tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana BOS yang diterima SMA Kabupaten Lampung Utara dari tahun ketahun terus meningkat Dana yang dicairkan dalam dua tahap setiap tahunnya.

Namun Dari rincian di atas, beberapa kejanggalan pembayaran dari beberapa sekolah diantaranya seperti yang dikelola beberapa sekolah diantaranya:

SMA Negeri 1 Kotabumi yang menerima anggaran Dana Tahun 2024, senilai Rp1.601.130.000,- namun dari beberapa program yang dilaksanakan pihak sekolah disana diduga telah terjadi indikasi Mark-up seperti pembayaran uang honor mengakibatkan kerugian negara setiap tahunnya paling sedikit sekitar Rp201.120.000 per tahun. Hal ini diketahui berdasarkan laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2024 pada realisasi pembayaran honor kepada 8 orang guru honorer sebesar Rp316.320.000, seharusnya hanya sekitar Rp115.200.000 per tahun.

Bacaan Lainnya

Lalu SMA Negeri 2 Kota Bumi Rp1.640.880.000., diduga merugikan negara paling sedikit sekitar Rp323.660.000. Per tahun. Hal ini diketahui berdasarkan laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2024 pada realisasi pembayaran honor kepada 8 orang guru honorer sebesar Rp438.860.000, seharusnya hanya sekitar Rp115.200.000 per tahun.

SMA Negeri 3 Kotabumi Rp1.715.610.000., diduga merugikan negara paling sedikit sekitar Rp 103.390.000 per tahun. Hal ini diketahui berdasarkan laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2024 pada realisasi Pembayaran honor 11 orang guru honorer sebesar Rp 261.790.000, seharusnya hanya sekitar Rp 158.400.000 per tahun.

Berdasarkan informasi dari narasumber dan data yang dirangkum dilapangan setiap guru honorer di SMA Negeri Lampung Utara dibayar sekitar Rp 52 ribu per jam yang bersumber dari dana BOS Rp 35.000 dan Komite Rp 17.000 dan setiap guru mendapatkan jam mengajar maksimal 24 jam per bulan.

Bahkan bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga adanya indikasi Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) disana, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca dan Langganan data dan Jasa pun diduga kuat telah terjadi adanya indikasi penggelembungan anggaran, namun hal itu akan dibeberkan edisi mendatang.

Adanya hal itu diharapkan kepada aparat penegak Hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian hingga Inspektorat/APIP melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya indikasi KKN yang terjadi di beberapa sekolah yang dimaksut.

Thomas Americo, S.STP, MH., selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Utara belum memberikan  keterangan terkait dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Kota Bumi, SMAN 2 Kotabumi dan SMAN 3 Kota Bumi..**

(BB)

 

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *