LSM GNRI Somasi Bapenda Kabupaten Bekasi Terkait Insentif Pajak Rp 66,14 Miliar

LSM GNRI Somasi Bapenda Kabupaten Bekasi Terkait Insentif Pajak Rp 66,14 Miliar
Keterangan foto : Bahyudun Ketua LSM GNRI Somasi Bapenda Kabupaten Bekasi Terkait Insentif Pajak Rp 66,14 Miliar.

LSM GNRI Somasi Bapenda Kabupaten Bekasi Terkait Insentif Pajak Rp 66,14 Miliar

BEKASI – Temporatur.com

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) melayangkan somasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.

Langkah hukum ini diambil menyusul tidak adanya respons atas permohonan klarifikasi terkait pengelolaan pendapatan daerah dan alokasi insentif pajak tahun anggaran 2025.

Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, mengonfirmasi bahwa surat somasi tersebut telah dikirimkan pada 23 April 2026. Ia menyebut pihaknya telah menunggu jawaban sejak surat permohonan pertama diajukan pada 30 Maret 2026, namun tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah menempuh mekanisme resmi, namun belum ada tanggapan. Ini bentuk keseriusan kami mendorong transparansi, khususnya terkait insentif pajak 2025,” ujar Bahyudin dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Bacaan Lainnya

Fokus utama somasi ini menyoroti alokasi anggaran insentif untuk instansi pelaksana pemungutan pajak daerah yang mencapai Rp66,14 miliar pada tahun 2025.

Anggaran tersebut merupakan dana akumulasi yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pemungutan pajak di Kabupaten Bekasi.

Bahyudin menilai besaran angka tersebut sangat fantastis dan berpotensi menjadi pemborosan jika tidak dikelola dengan akuntabilitas yang tinggi.

“Dengan nilai mencapai Rp66,14 miliar, kami menilai ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran jika tidak disertai transparansi yang jelas, apalagi melihat kondisi Kabupaten Bekasi saat ini yang masih membutuhkan banyak pembiayaan untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Meski mengakui bahwa insentif pajak diatur dalam regulasi sebagai tambahan penghasilan berbasis kinerja, ia menekankan bahwa penggunaan dana yang bersumber dari keuangan daerah tetap wajib dibuka kepada publik.

GNRI memberikan tenggat waktu lima hari kerja bagi Bapenda Kabupaten Bekasi untuk memberikan jawaban tertulis. Jika dalam waktu tersebut tetap tidak ada respons, GNRI mengancam akan membawa masalah ini ke ranah yang lebih tinggi.

“Jika tidak ada respons, kami akan menempuh langkah lanjutan sesuai aturan, termasuk berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat,” pungkas Bahyudin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak Bapenda Kabupaten Bekasi terkait somasi dan sorotan anggaran tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *