Sidang Suap Ijon Proyek Bekasi: Ade Kuswara Kunang Jadi Saksi, Akui Terima Uang Sebagai Pinjaman
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (15/4/2026).
Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi kunci untuk terdakwa Sarjan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan deretan pejabat dan politisi penting dari Kabupaten Bekasi. Mereka yang duduk di kursi saksi antara lain Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, tokoh masyarakat HM Kunang, serta tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif yakni Nyumarno, Iin Farihin, dan Aria Dwi Nugraha.Selain unsur pejabat, JPU juga menghadirkan mantan anggota DPRD Jejen Sayuti serta Icang, yang merupakan sopir pribadi HM. Kunang, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Fokus persidangan hari ini adalah mendalami aliran dana serta mekanisme kesepakatan “ijon” proyek yang diduga melibatkan terdakwa Sarjan.
Dalam kesaksiannya, Ade Kuswara Kunang dicecar jaksa mengenai sejumlah uang yang diterimanya dari terdakwa.Menjawab pertanyaan jaksa, Ade mengakui adanya penerimaan dana tersebut, namun bahwa uang dari Sarjan statusnya adalah pinjaman pribadi, bukan terkait komitmen proyek.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi pertama.
Jaksa terus mencecar saksi mengenai sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan mereka dalam praktik pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
(Red)















