Klarifikasi Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Lampura

Klarifikasi Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Lampura

Klarifikasi Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Lampura

Lampung Utara – Temporatur.com

Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara, Irawan Jekso Triyanto, S.H., M.M., menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar tentang dugaan penghalangan tugas dan fungsi media.

 

Kejadian yang terjadi pada tanggal 1 Juli 2025, awak media Temporatur.com Bambang melakukan konfirmasi terkait dugaan salah satu perusahaan, PT. Yili Indonesia Dairi, yang diduga tidak taat atau melalaikan kewajibannya terkait aturan perizinan keberadaan perusahaan. Namun, terjadi miskomunikasi atau kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang berujung pada perdebatan kecil.

Irawan Jekso Triyanto menyampaikan bahwa sebagai narasumber, kami memiliki hak untuk menolak diwawancarai, dan hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lebih spesifik, hak ini dilindungi dalam konteks kebebasan pers dan hak jawab.
Narasumber memiliki hak untuk menolak berbicara atau memberikan informasi kepada wartawan, terutama jika mereka merasa tidak nyaman atau khawatir akan konsekuensi dari informasi yang diberikan.
Jika narasumber merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, mereka memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Irawan juga menyampaikan bahwa
Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berkomitmen untuk menjunjung tinggi kebebasan pers dan mendukung tugas jurnalis. Kami percaya bahwa kebebasan pers adalah fondasi penting dalam demokrasi dan pembangunan masyarakat yang transparan dan akuntabel, imbuhnya

“Dengan demikian, kami berharap klarifikasi ini dapat memperbaiki kesalahpahaman yang terjadi dan meningkatkan hubungan antara dinas kami dengan awak media, pungkasnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *