Karangan Bunga di PN Tipikor Bandung, Masyarakat Bekasi Dukung KPK Bongkar Tradisi ‘Atur Dulu Baru Lelang’
Gelombang dukungan publik terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi APBD Bekasi terus mengalir. Hal ini terlihat dari deretan karangan bunga yang menghiasi halaman Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung sebagai bentuk apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim.
Salah satu pesan yang menarik perhatian datang dari Adv. NR Icang Rahardian, SH., MH, atau yang akrab disapa Panglima GEBER. Dalam karangan bunganya, ia secara spesifik menyoroti praktik lancung dalam proses pengadaan barang dan jasa di Bekasi.
“Terima kasih KPK dan Hakim PN Tipikor Bandung sudah membongkar tradisi ‘Atur Dulu Baru Lelang di Bekasi’. Kawal terus sampai tuntas!” bunyi pesan dalam karangan bunga tersebut.
Selain ungkapan terima kasih, aksi ini juga membawa pesan desakan agar penegak hukum bertindak tegas.
Masyarakat berharap Majelis Hakim memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku yang terbukti menyelewengkan dana APBD.
Langkah ini dinilai krusial untuk memutus mata rantai korupsi “ijon proyek” yang selama ini diduga menjadi praktik lazim di lingkungan pemerintah daerah.
Icang Rahardian menegaskan bahwa elemen masyarakat tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persidangan hingga ketuk palu vonis.
“Ini adalah momentum pembersihan Bekasi dari tangan-tangan ‘perampok’ uang rakyat. Kami berdiri di belakang KPK, Jaksa, dan Hakim untuk memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Icang dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Icang menyoroti bahwa praktik ijon proyek di mana komitmen fee diberikan di awal sebelum lelang dimulai mustahil dilakukan oleh satu pihak saja.
Ia meminta lembaga antirasuah untuk jeli melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Kami meminta Majelis Hakim dan KPK untuk jeli melihat fakta persidangan.
Siapa pun yang disebut menerima aliran dana atau ikut mengatur proses lelang haram ini harus segera diproses hukum. Jangan ada tebang pilih,” pungkasnya.
Hingga saat ini, persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur serta pengadaan barang di Bekasi tersebut masih bergulir di PN Tipikor Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian fakta.
(M2/Red)















