Camat Muaragembong Soroti Dugaan Pelanggaran Pekerjaan Fiber Optik di Desa Jayasakti, Warga Minta Penghentian Sementara

Camat Muaragembong Soroti Dugaan Pelanggaran Pekerjaan Fiber Optik di Desa Jayasakti, Warga Minta Penghentian Sementara
Keterangan foto : Camat Muaragembong Soroti Dugaan Pelanggaran Pekerjaan Fiber Optik di Desa Jayasakti, Warga Minta Penghentian Sementara

Camat Muaragembong Soroti Dugaan Pelanggaran Pekerjaan Fiber Optik di Desa Jayasakti, Warga Minta Penghentian Sementara

Bekasi, — Temporatur.com

Camat Muaragembong, Dr. Sukarmawan, M.Pd., menyoroti dugaan pelanggaran batas izin dalam pekerjaan penempatan jaringan fiber optik oleh PT Sinergi Selaras Telematika di Desa Jayasakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Ia bahkan memastikan akan menugaskan Satpol PP Kecamatan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Sampai saat ini pihak fiber optik belum pernah datang audiensi ke kantor kecamatan.

Besok saya akan tugaskan Satpol PP Kecamatan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujar Sukarmawan saat dikonfirmasi Tim Media Temporatur.com, Selasa (7/4/2026).

Bacaan Lainnya

Dugaan pelanggaran tersebut juga menuai perhatian warga. Pekerjaan penempatan jaringan fiber optik tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum serta prosedur pelaksanaan pekerjaan utilitas.

Kaur Pembangunan Desa Jayasakti, Suyatno, menjelaskan bahwa izin yang diajukan oleh pihak perusahaan sebelumnya hanya mencakup jalur perbatasan Desa Lenggahsari, tepatnya dari Kampung Bugis, Dusun 1, hingga Kampung Pocol di area Dermaga Solokan.

Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut dilaporkan berlanjut hingga ke arah perbatasan Desa Pantai Mekar.

Menurut Suyatno, kondisi tersebut menyebabkan adanya dua wilayah dusun tambahan yang akan dilintasi, yakni Dusun 2 dan Dusun 3, tanpa adanya pengajuan izin lanjutan kepada pemerintah desa.

“Permohonan rekomendasi Kepala Desa Jayasakti yang diajukan oleh PT Sinergi Selaras Telematika hanya dari perbatasan wilayah Desa Jayasakti Dusun 1 Kampung Bugis sampai ke Dermaga Kampung Pocol sepanjang kurang lebih dua kilometer,” ujar Suyatno.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihak desa belum menerima permohonan izin lanjutan dari pihak perusahaan terkait perluasan pekerjaan tersebut.

“Jika pekerjaan tetap dilanjutkan di luar batas pengajuan, maka pihak pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan izin lanjutan, karena lokasi lanjutan pekerjaan juga melibatkan perangkat desa, RT, RW, serta Kepala Dusun setempat,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerhati Lingkungan sekaligus Ketua Forum Komunikasi Pemberdayaan Masyarakat Bekasi (FKPMB) Korwil Kecamatan Muaragembong, Atam Sulisyanto, menilai bahwa pekerjaan pemasangan jaringan fiber optik merupakan kegiatan pemanfaatan ruang yang wajib memenuhi sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai ketentuan terkait pemanfaatan ruang dan perizinan usaha.

Selain itu, penggalian yang dilakukan tanpa pengamanan yang memadai juga dinilai berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Terlebih, galian yang berada di dekat permukiman warga dikhawatirkan dapat menyebabkan tanah menjadi labil dan berpotensi membahayakan bangunan di sekitar lokasi pekerjaan.

Warga juga menyoroti minimnya koordinasi dengan perangkat desa, RT, dan RW setempat sebelum pekerjaan dilakukan.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan pekerjaan utilitas yang seharusnya melibatkan masyarakat terdampak.

Dalam pelaksanaan pekerjaan utilitas seperti pemasangan jaringan fiber optik, pihak pelaksana seharusnya melengkapi sejumlah dokumen dan prosedur teknis, antara lain metode pelaksanaan pekerjaan, pemberitahuan kepada warga terdampak, pengamanan lokasi pekerjaan, penunjukan penanggung jawab lapangan, serta rencana pemulihan kondisi pasca pekerjaan.

Ketidakhadiran pihak pelaksana di lokasi saat dikonfirmasi juga menjadi perhatian warga, karena dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung.

Warga berharap pemerintah desa dan instansi terkait segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan serta menghentikan sementara pekerjaan hingga persoalan izin dan dampak terhadap masyarakat dapat diselesaikan.

Selain itu, warga juga meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan serta memastikan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *