Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Sidang Sengketa Pasar Patrol, Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes., Soroti Legalitas Kuasa Tergugat di PN Bale Bandung

Sidang Sengketa Pasar Patrol, Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes., Soroti Legalitas Kuasa Tergugat di PN Bale Bandung

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidang Sengketa Pasar Patrol, Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes., Soroti Legalitas Kuasa Tergugat di PN Bale Bandung

BANDUNG –  Temporatur.com

Sidang perkara perdata terkait sengketa Pasar Patrol, Kabupaten Bandung yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 30 Maret 2026 kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum penggugat, Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes., mempertanyakan legalitas kuasa hukum pihak tergugat dalam proses persidangan.
Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, hadir mengikuti jalannya persidangan. Namun demikian, Taufik menilai terdapat kejanggalan pada sidang sebelumnya, di mana kuasa hukum tergugat belum melengkapi identitasnya sebagai advokat.

“Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum tergugat belum melengkapi identitasnya. Seharusnya majelis hakim sejak awal menolak jika syarat tersebut belum dipenuhi,” imbuh Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes.

Menurutnya, kelengkapan identitas advokat merupakan syarat mendasar dalam proses beracara di pengadilan, yang mencakup kartu advokat, keanggotaan organisasi advokat, serta legalitas lainnya yang sah secara hukum.

Ia menegaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan memastikan legal standing para pihak sebelum melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut tertib hukum dan marwah persidangan. Hakim seharusnya tegas sejak awal dalam menegakkan aturan,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan kuasa hukum pihak Pasar Patrol untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak penggugat karena dinilai tidak taat terhadap aturan persidangan.

Langkah tersebut diambil lantaran sikap kuasa hukum tergugat dianggap tidak mencerminkan profesionalitas dan terkesan mempermainkan wibawa peradilan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap kuasa hukum wajib memiliki legitimasi yang sah dalam menjalankan profesinya di persidangan. Tanpa hal tersebut, keabsahan kehadiran kuasa hukum dalam mewakili pihak berperkara dapat dipertanyakan.
Sidang sengketa Pasar Patrol Kabupaten Bandung tersebut akan berlanjut dengan agenda berikutnya. Sorotan dari pihak penggugat diharapkan menjadi perhatian dalam menjaga profesionalitas dan ketertiban proses persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari majelis hakim maupun pihak tergugat terkait pernyataan tersebut.

DG)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setahun Lebih Melarikan Diri Dua Dari Enam Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas Di Amankan Sat Reskrim Polsek Tambun

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kabupaten Bekasi-Jawa Barat Temporatur.com SelanjutnyaDiduga jadi korban Pengeroyokan di Gayam,Suami Istri Lapor ke Polsek SapudiDua dari enam pelaku penganiayaan yang akibatkan Damar Al Fatir(15) Warga Sri Amur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi yang terjadi satu tahun lebih yang lalu akhirnya di amankan tim Reskrim Polsek Tambun Kabupaten Bekasi. Di tangkapnya dua dari enam pelaku Dagul […]

  • Polsek Penukal Utara Monitoring Debit Air, Lima Desa Rawan Banjir Masih Aman

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    PALI – Temporatur.com, Polsek Penukal Utara melakukan monitoring debit air di wilayah hukumnya pada Jumat pagi (16/1/2026), menyusul tingginya intensitas curah hujan yang berpotensi menimbulkan banjir di sejumlah desa rawan. Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah pimpinan sebagai langkah deteksi dini dan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan bencana hidrometeorologi. […]

  • FORKAB 2023: Bawa Semangat Partisipasi Olahraga Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 14 Okt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    FORKAB 2023: Bawa Semangat Partisipasi Olahraga Masyarakat

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

  • Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi dan Penyeragaman Persepsi Pembangunan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Taput – Temporatur com |Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat didampingi Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan dan Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul memimpin rapat koordinasi perangkat daerah membahas rencana kerja serta target kinerja tahun 2026 di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung, Jumat (30/1/2026). Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya penyeragaman pemahaman dan […]

  • Dharma Ferry 1 Kembali Gangguan Teknis, Penumpang Sapudi Gagal Berangkat ke Jangkar

    • calendar_month 11 jam yang lalu
    • account_circle DIK
    • 0Komentar

    SUMENEP, Temporatur.Com — Kapal Dharma Ferry 1 kembali mengalami gangguan teknis saat hendak melayani penyeberangan dari Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, menuju Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Rabu (7/10/2026). Gangguan tersebut membuat keberangkatan kapal yang sebelumnya telah ditunggu para penumpang harus dibatalkan. Sejumlah penumpang bahkan disebut telah masuk ke dalam kapal sebelum akhirnya mendapatkan informasi bahwa kapal tidak […]

expand_less