Bekasi-Jawa Barat
Temporatur.com || Ramai toko kosmetik yang menjual obat Tramadol dan Excimer diwilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum ambil sikap tegas. Di sinyalir ada keterlibatan “Oknum” dibalik maraknya toko yang menjual obat golongan HCL (Tramadol). Saat awak media temporatur.com menelusuri lebih jauh, terdapat toko kosmetik tanpa Nomor Izin Edar (NIE) BPOM yang dengan bebas menjual Tramadol. Terletak di Jalan Pangeran Jayakarta, tak jauh dari kantor Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. Dari pantauan awak media temporatur.com toko kosmetik tersebut dengan leluasa melayani pembeli. Dengan berkedok toko kosmetik, toko ini menjual obat golongan HCL seperti Tramadol, Excimer dan sejenisnya.
Keresahan warga Bekasi akan peredaran obat keras menuntut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap. Serta Dinas Kesehatan Bekasi Kota wajib bertanggung jawab atas kontrol peredaran obat keras golongan HCL. “Anak kedua saya (Siswa SMK-red) belakangan ini berperilaku yang tidak biasanya, selain mudah tersinggung dia juga sering telat pulang usai sekolah,” ujar wanita berkerudung serta berkaca mata yang akrab di sapa Ella, kepada Temporatur.com. Senin (20/11).
Terpisah, Lumpen Aktivis 98 yang juga Pemerhati Sosial mengatakan,” Sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (pekat) ini”.
Dalam hal ini Tentunya ada pelanggaran sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, serta Undang-Undang No. 7 tahun 1963 Tentang Farmasi. “Patut diketahui di Indonesia sendiri hanya ada 29 pemegeng lisensi jual obat kategori HCL (Tramadol). Setali tiga uang peredaran obat obatan tersebut di sinyalir melibatkan “oknum” yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Lumpen.
(Lie)















