Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Daerah » Fadliana Fadlan Bungkam, Klarifikasi Sengketa Lahan Cluster Florence Tak Dijawab

Fadliana Fadlan Bungkam, Klarifikasi Sengketa Lahan Cluster Florence Tak Dijawab

  • account_circle Suryo Sudharmo
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabupaten Bogor – Temporatur.com

Pihak tergugat, Fadliana Fadlan, terpantau belum memberikan tanggapan atas permohonan klarifikasi yang disampaikan tim redaksi terkait sengketa lahan di kawasan Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor 78/Pdt.G/2026/PN.Cbi, antara Sri Sukarni sebagai penggugat dan Fadliana Fadlan selaku tergugat, terkait kepemilikan serta penguasaan objek lahan.

Sebagai bagian dari kerja jurnalistik berimbang dan pemenuhan hak jawab, redaksi telah menyampaikan permohonan klarifikasi resmi kepada Fadliana Fadlan. Pertanyaan yang diajukan mencakup posisi hukum, dasar kepemilikan lahan, tanggapan atas gugatan, kondisi di lapangan, hingga langkah hukum yang akan ditempuh.

Namun hingga batas waktu 1 x 24 jam sejak permintaan dikirimkan, tidak ada jawaban maupun pernyataan resmi yang diterima.

Sikap bungkam tersebut membuat publik belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak tergugat.

Sementara itu, proses hukum masih berjalan dan warga sekitar berharap adanya keterbukaan dari para pihak agar situasi lingkungan tetap kondusif serta tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila Fadliana Fadlan bersedia memberikan klarifikasi di kemudian hari.

(***)

  • Penulis: Suryo Sudharmo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less