Kabupaten Bogor – Temporatur.com Pihak tergugat, Fadliana Fadlan, terpantau belum memberikan tanggapan atas permohonan klarifikasi yang disampaikan tim redaksi terkait sengketa lahan di kawasan Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. SelanjutnyaDiduga Tabrak Aturan, Kepsek SMPN 2 Sukawangi Berdalih Hanya Simpatisan Karena Teman SekolahPerkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor 78/Pdt.G/2026/PN.Cbi, antara Sri Sukarni sebagai penggugat dan Fadliana Fadlan selaku tergugat, terkait kepemilikan serta penguasaan objek lahan. Sebagai bagian dari kerja jurnalistik berimbang dan pemenuhan hak jawab, redaksi telah menyampaikan permohonan klarifikasi resmi kepada Fadliana Fadlan. Pertanyaan yang diajukan mencakup posisi hukum, dasar kepemilikan lahan, tanggapan atas gugatan, kondisi di lapangan, hingga langkah hukum yang akan ditempuh. SelanjutnyaDiduga Tak Berizin dan Tabrak Perda, Eksploitasi Air Tanah CV Fayyad Fakhira Rahmah Resahkan Warga KarangbahagiaNamun hingga batas waktu 1 x 24 jam sejak permintaan dikirimkan, tidak ada jawaban maupun pernyataan resmi yang diterima. Sikap bungkam […]










