Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Cap RT untuk Gadai Tanah, Oknum Guru di Pagar Alam Dilaporkan ke Polisi
Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Pagar Alam berinisial FS dilaporkan ke Polres Pagar Alam atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen otentik. FS diduga kuat memalsukan tanda tangan, serta stempel Pemerintah, (Stempek Ketua RT) dalam surat gadai tanah yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Kasus ini kini memasuki babak baru. Berdasarkan keterangan dari pihak penyidik Polres Pagar Alam, status perkara tersebut secara resmi telah naik ke tahap Penyidikan (Sidik).
Menanggapi perkembangan ini, Neko Ferlyno S.H., CPL dan Yuwandra,S.H., tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Poeyank yang mendampingi korban, mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian, namun kami menghimbau Polres Pagar Alam untuk segera menetapkan oknum FS sebagai tersangka. Hal ini penting guna memberikan kepastian hukum dan menghindari adanya korban-korban lain dalam kasus yang serupa,” ujar Neko Ferlyno perwakilan Kantor Hukum Poeyank dalam keterangannya, pada Jumat, 27/2/2026.
Tak hanya kepada kepolisian, pihak pengacara juga memberikan sorotan tajam kepada Pemerintah Kota Pagar Alam, khususnya Walikota. Menurutnya, tindakan pemalsuan atribut pemerinta dalam hal ini cap dan tanda tangan RT oleh seorang aparatur sipil atau tenaga pendidik adalah bentuk pelecehan terhadap marwah institusi pemerintah.
“Kasus pemalsuan tanda tangan dan cap pemerintah di lingkup RT ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Pagar Alam. Ini bukan sekadar urusan gadai-mengadai, tapi ada marwah pemerintah yang dilecehkan oleh oknum guru tersebut.
“Kami minta Walikota memberikan atensi khusus agar integritas pelayan publik tetap terjaga,” tambah Neko Ferlyno.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini.
(Ju)















