Sengketa Tanah Setia Asih: Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ Tak Digubris, Lurah Diduga Ulur Pelayanan Publik

Sengketa Tanah Setia Asih: Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ Tak Digubris, Lurah Diduga Ulur Pelayanan Publik
Keterangan foto : lokasi Tanah Setia Asih: Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ Tak Digubris, Lurah Diduga Ulur Pelayanan Publik

Sengketa Tanah Setia Asih: Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ Tak Digubris, Lurah Diduga Ulur Pelayanan Publik

KABUPATEN BEKASI – Temporatur.com

Pelayanan publik di Kelurahan Setia Asih kini menjadi sorotan tajam.

Permohonan Surat Keterangan Tidak Sengketa atas tanah seluas ±2.660 m² milik ahli waris Alm. H. Nurjaya di Kampung Tanah Tinggi mendadak “mati suri”. Alasan pihak kelurahan? Adanya klaim SHM Nomor 66 yang diduga kuat salah objek.

Hendra Raharja, perwakilan ahli waris, membongkar kejanggalan tersebut. Melalui data digital di aplikasi resmi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, titik koordinat SHM 66 terdeteksi berada di lokasi yang berbeda, bukan di atas tanah yang mereka kuasai secara fisik selama puluhan tahun.

“Ini aneh, kami punya AJB, rutin bayar PBB, dan penguasaan fisik jelas. Saat dicek di aplikasi pemerintah sendiri, SHM 66 itu posisinya di tempat lain. Kalau data digital resmi negara saja tidak diakui oleh pihak Kelurahan, lalu instrumen apa lagi yang sah?” cetus Hendra dengan nada tinggi, Senin (23/2/2026).

Bacaan Lainnya

Sikap “main aman” Lurah Setia Asih, H. Dede Firmansyah, yang enggan menerbitkan surat tersebut dengan dalih kehati-hatian, justru dinilai sebagai bentuk pengabaian hak warga.

Bau Amis Maladministrasi

Pengamat Kebijakan Publik, Edi Utama, mencium adanya indikasi maladministrasi dalam kasus ini. Menurutnya, Surat Keterangan Tidak Sengketa adalah dokumen administratif yang wajib diterbitkan jika tidak ada putusan pengadilan yang inkrah atau sita resmi.

“Lurah itu bukan hakim. Menunda pelayanan tanpa dasar hukum yang kuat, apalagi mengabaikan data koordinat BPN, bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad),” tegas Edi.

Ia menambahkan, jika klaim SHM 66 tersebut hanya berupa “klaim di atas kertas” tanpa sinkronisasi data fisik di lapangan, maka pihak kelurahan seharusnya memfasilitasi hak masyarakat, bukan justru menjadi penghambat.

Kini, bola panas ada di tangan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi. Publik menunggu apakah instansi terkait berani melakukan validasi lapangan untuk membuktikan bahwa SHM 66 tersebut memang tidak berada di objek milik ahli waris H. Nurjaya, ataukah praktik penguasaan tanah lewat administrasi “siluman” akan terus dibiarkan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *