CIBINONG, TEMPORATUR.COM
Terkait berita yang dimuat Transjurnal, kami menyampaikan protes keras dan penolakan mutlak terhadap isi pemberitaan tersebut.
Pertama, berita ini sepenuhnya dibangun di atas dugaan tanpa bukti yang sah. Hal ini jelas melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan memeriksa kebenaran informasi sebelum dimuat.
Kedua, berita ini menggeneralisasi dan mencatut seluruh insan pers. Hal ini sangat tidak beretika dan tidak bertanggung jawab, serta merupakan bentuk penggiringan opini yang merugikan martabat profesi jurnalistik secara luas.
Ketiga, dugaan adanya motif pribadi di balik pemberitaan ini sangat kuat. Seperti diketahui, Transjurnal tidak mendapatkan kerja sama atau kemitraan dari pihak Samsat Kabupaten Bogor, lalu hal ini justru dijadikan alasan untuk memuat narasi yang tidak berimbang.
Kami tegaskan:
1. Setiap tuduhan harus disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
2. Kami menuntut Transjurnal segera mencabut berita tersebut dan memuat hak jawab secara utuh dan setara.
3. Kami meminta organisasi pers dan Dewan Pers meninjau pelanggaran etika yang dilakukan media ini.
4. Langkah hukum pidana maupun perdata sedang menjadi opsi bersama yang disiapkan oleh seluruh media dan insan pers yang merasa dirugikan, berjumlah lebih dari 120 media yang selama ini bermitra secara profesional dengan Samsat Kabupaten Bogor.
Ini adalah perjuangan bersama untuk mempertanggungjawabkan segala kerugian yang timbul akibat pemberitaan yang tidak berdasar ini.
Kami mengajak seluruh rekan insan pers untuk bersama-sama menjaga kemurnian profesi kita. Pemberitaan yang menggiring opini serta tidak berdasar tidak akan kami biarkan begitu saja.
Atas nama seluruh insan pers yang bermitra dengan Samsat Kabupaten Bogor.















