Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Selaraskan UU Baru, DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa

Selaraskan UU Baru, DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa

  • account_circle Suryo Sudharmo
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Selaraskan UU Baru, DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa

Bekasi – Temporatur.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa. Langkah ini diambil guna menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan penyesuaian aturan ini sangat krusial agar pemerintah desa memiliki kepastian hukum dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Perda Desa yang lama harus disesuaikan karena ada perubahan signifikan dari Undang-Undang Desa terbaru,” ujar Ade Sukron seusai memimpin Rapat Paripurna di Cikarang, Senin (13/7/2026).

Saat ini, draf revisi regulasi tersebut tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana yang ada. Pembahasan difokuskan pada empat poin krusial, yakni penyesuaian masa jabatan kepala desa, penataan kewenangan desa, pembaruan hak keuangan serta tunjangan aparatur, dan penguatan regulasi tata kelola aset desa.

Untuk mengantisipasi potensi tumpang tindih aturan, Ade memastikan seluruh materi akan melalui proses harmonisasi ketat bersama Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi dan kementerian terkait

.”Setiap perda yang disusun harus selaras dengan regulasi di atasnya, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ade.

Melalui revisi ini, DPRD Kabupaten Bekasi menargetkan tata kelola pemerintahan desa ke depan dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, serta mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

(SS/Red)

  • Penulis: Suryo Sudharmo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less