Kasus TuPer DPRD Bekasi: JaMWas Desak Kejati Jabar Usut Aktor Pengambil Kebijakan
LSM Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (JaMWas Indonesia) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tidak hanya fokus pada penikmat aliran dana kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi. Penyidik diminta mengusut tuntas para aktor intelektual di balik lahirnya regulasi payung hukum kebijakan tersebut.
Ketua Umum JaMWas Indonesia, Ediyanto,, menegaskan pentingnya menguji unsur kesengajaan (mens rea) dalam proses pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 196 Tahun 2022. Berdasarkan rekonstruksi dokumen yang dihimpun lembaga swadaya tersebut, terungkap sejumlah kejanggalan administratif sejak tahap pengusulan anggaran.
“Penyidik harus merekonstruksi bagaimana kebijakan itu lahir. Dari rangkaian itulah dapat dinilai ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan maupun unsur kesengajaan,” ujar Ediyanto di Bekasi, Jumat, 17/7/2026.
Kronologi Kejanggalan Aturan TuPer
Berdasarkan data dokumen yang dirilis JaMWas Indonesia, berikut adalah lini masa krusial pembentukan kebijakan yang berujung rasuah:
29 November 2021: Pimpinan DPRD mengusulkan nominal TuPer (Ketua Rp50 juta, Wakil Rp49 juta, Anggota Rp46 juta) dalam rapat internal.Nominal ini muncul mendahului proses kajian independen.
26 Januari 2022: Sekretariat DPRD menunjuk KJPP AHDR & Rekan untuk mengkaji nilai tunjangan perumahan.
7 Februari 2022 : KJPP memaparkan hasil kajian awal langsung kepada pimpinan dan ketua fraksi DPRD Kabupaten Bekasi.
24 Februari 2022: Laporan resmi kajian KJPP terbit dan dijadikan dasar penyusunan Perbup, walau metodologinya kini dipertanyakan.
11 April 2022: Pembahasan draf beralih ke lingkungan eksekutif melalui rapat koordinasi Asisten Daerah I Kabupaten Bekasi.
20 Mei 2022: Plt. Bupati Bekasi Akhmad Marjuki mengajukan persetujuan perubahan aturan kepada Mendagri lewat Gubernur Jabar.
Akhir 2022: Perbup Nomor 196 Tahun 2022 resmi ditetapkan dan menjadi dasar pencairan dana selama beberapa tahun anggaran.
Kasus ini mulai masuk babak baru saat Kejati Jabar membuka penyidikan pada 26 Maret 2025. Hingga pada 10 Desember 2025, kejaksaan resmi menahan dua tersangka, yaitu Rahmat Atong Sanif dan Soleman.
Pembuktian Unsur Kesengajaan
JaMWas Indonesia menilai rantai pembentukan kebijakan ini melibatkan lintas instansi secara berjenjang. Pihak-pihak yang patut didalami perannya meliputi mantan pimpinan DPRD pengusul angka, jajaran PPK Sekretariat DPRD, tim penilai KJPP, tim harmonisasi hukum produk daerah (Asda I dan TAPD), hingga pejabat kepala daerah penandatangan surat pengantar ke Kemendagri.
“Yang harus dibuktikan bukan sekadar siapa yang menerima uang, tetapi siapa yang meloloskan dan apakah setiap tindakan itu dilakukan sesuai hukum atau justru menyimpang,” tutup Ediyanto.
(SS/Red)















