LSM JaMWas dan KOMPI Selidiki Isu “Titip Uang” Anggota DPRD Bekasi ke Kejati Jabar Terkait Kasus TuPer

LSM JaMWas dan KOMPI Selidiki Isu “Titip Uang” Anggota DPRD Bekasi ke Kejati Jabar Terkait Kasus TuPer
Keterangan foto: foto Ilustrasi

LSM JaMWas dan KOMPI Selidiki Isu “Titip Uang” Anggota DPRD Bekasi ke Kejati Jabar Terkait Kasus TuPer

Bekasi – Temporatur,com

Kasus dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi memasuki babak baru yang menyita perhatian publik.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI kini tengah menelusuri kebenaran informasi mengenai dugaan penitipan uang oleh sejumlah oknum anggota DPRD ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Isu sensitif ini mencuat setelah pimpinan kedua LSM tersebut bertemu dengan seorang Pejabat Daerah Kabupaten Bekasi pada Jumat (6/2/2026).

Pejabat yang pernah diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Jabar itu menyebut adanya informasi mengenai penyerahan uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara TuPer.

Bacaan Lainnya

Klarifikasi Demi Menghindari Spekulasi

Ketua LSM JaMWas Indonesia menegaskan bahwa informasi tersebut saat ini masih berstatus dugaan awal. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan verifikasi langsung kepada anggota dewan terkait dan pihak Kejati Jabar guna memastikan fakta di lapangan.

“Kami belum menyimpulkan apa pun. Langkah kami adalah melakukan klarifikasi langsung agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di publik,” tegas Ketua JaMWas dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 9/2.

Ia juga mengingatkan bahwa secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menyoal Status Hukum Penyerahan Uang

Senada dengan JaMWas, Ketua LSM KOMPI menyatakan bahwa penelusuran ini bertujuan untuk memastikan posisi hukum jika memang benar ada uang yang diserahkan ke penyidik.

Ia menekankan pentingnya transparansi mengenai dasar hukum “penitipan” tersebut.
“Jika benar ada penyerahan uang, harus dijelaskan secara terbuka posisinya dalam proses penegakan hukum.

Apakah itu penyitaan barang bukti sesuai Pasal 38 KUHAP atau mekanisme lainnya,” ujar Ergat Bustomi Ketua KOMPI.

Perkembangan Kasus TuPer

Hingga saat ini, Kejati Jabar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi TuPer DPRD Kabupaten Bekasi. Pihak Kejati sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.

Kedua LSM sepakat bahwa kontrol publik melalui klarifikasi resmi ini dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Mereka juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan hukum yang tetap.

Rencananya, dalam waktu dekat JaMWas dan KOMPI akan melayangkan surat konfirmasi resmi dan meminta audiensi dengan pihak Kejati Jabar guna menghentikan spekulasi yang berkembang di masyarakat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *