Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Tata Kawasan Cikarang Kota, Pemkab Bekasi Instruksikan PKL Pindah ke Halaman Pasar Baru Mulai 13 Februari

Tata Kawasan Cikarang Kota, Pemkab Bekasi Instruksikan PKL Pindah ke Halaman Pasar Baru Mulai 13 Februari

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tata Kawasan Cikarang Kota, Pemkab Bekasi Instruksikan PKL Pindah ke Halaman Pasar Baru Mulai 13 Februari

BEKASI – Temporatur.com

Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mengeluarkan surat himbauan tegas bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di wilayah Cikarang Utara.

Melalui Surat Himbauan Nomor: 300.1.1/1054/Satpol PP, pemerintah menginstruksikan pengosongan area publik di tiga titik utama untuk dikembalikan fungsinya.

Adapun lokasi yang terdampak meliputi Jalan Kapten Sumantri, Jalan R.E Martadinata, serta area di Depan Toko Ananda, Desa Cikarang Kota. Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Relokasi dan Aturan Main Baru

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Bekasi tersebut, para pedagang diminta untuk segera berpindah ke lokasi baru yang telah disediakan, yakni di Halaman Depan Pasar Baru Cikarang.

Proses relokasi dijadwalkan efektif mulai 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB. Pemerintah juga menetapkan jam operasional baru di lokasi relokasi, yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 08.00 WIB.

Ancaman Penertiban Tegas

Pemkab Bekasi menekankan empat poin utama bagi para pedagang:

Larangan berjualan di lokasi lama (Jl. Kapten Sumantri, Jl. R.E Martadinata, dan depan Toko Ananda).

Kewajiban pindah ke Halaman Depan Pasar Baru Cikarang sesuai jadwal.

Menjaga kebersihan, keamanan, dan keindahan di lokasi jualan yang baru.
Kepatuhan terhadap batas waktu yang ditentukan.

“Apabila pedagang tidak mentaati waktu yang ditentukan, yakni 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB, maka Pemerintah Daerah akan melaksanakan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis petikan surat tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat mengurai kesemrawutan lalu lintas dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata di jantung Kecamatan Cikarang Utara.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less